 Sore, ada informasi ni ihwal Jadwal Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)  Tahun 2014 Berbasis Data Dapodik
 Sore, ada informasi ni ihwal Jadwal Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)  Tahun 2014 Berbasis Data Dapodik
 Langsung saja ini informasi yang saya sanggup dari facebook.
Jadwal Penerbitan SKTP dan Persiapan penyaluran Tunjangan Profesi
Khusus untuk data yg dipakai dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi
 1. Jika SKTP untuk pembayaran TW1 belum terbit per maret, maka guru yg  sudah sertifikasi tidak perlu cemas, kami masih menunggu datanya hingga  bulan Mei (kami tunggu sekitar 2 bulan) untuk memperbaiki data dan  dikirimkan kembali melalui dapodik, bukan dgn BSD lagi dan hak  tunjangannya semenjak Januari tidak hilang (akan tetap dibayar semenjak  januari sd Juni). Tapi Jika lewat bulan Mei atau pertengahan Juni, maka  pinjaman TW 1 dan TW 2 (6 bulan) hangus lantaran kami anggap tidak  memenuhi syarat untuk diterbitkan SKTPnya.
  2. Untuk penerbitan  SKTP TW 3 dan TW4 (periode Juli sd Desember), kami akan menghapus semua  data dapodik semester sebelumnya, dan sekolah wajib mengirimkan kembali  data dapodik semester 1 tahun fatwa 2014/2015 yang akan dipakai untuk  pengecekan persyaratan penerbitan SK TW3 dan TW4. Guru yg sudah  sertifikasi tidak perlu cemas, kami masih menunggu datanya hingga bulan  November (kami tunggu sekitar 5 bulan) untuk memperbaiki data dan  dikirimkan kembali melalui dapodik, bukan dgn BSD lagi dan hak  tunjangannya semenjak Juli tidak hilang (akan tetap dibayar semenjak juli sd  Desember). Tapi Jika lewat bulan November, maka pinjaman TW 3 dan TW 4  (6 bulan) hangus lantaran kami anggap tidak memenuhi syarat untuk  diterbitkan SKTPnya. 
  3. Hindari memakai jam guru yang  sudah terbit SKTP-nya untuk diberikan ke guru lain dgn tujuan biar guru  lain tersebut sanggup JJM dan terbit SKYP-nya (jangan tukar-tukar JJM).  Sistem akan mencatat historis kepemilikan JJM, Jika ada indikasi  tersebut maka guru yang memberi JJM kepada guru lain dan Guru lain yang  mendapatkan akan kami stop tunjangannya. 
  4. Aturan ini tidak  berlaku bagi pinjaman khusus, Fungsional, dan Bantuan Kualifikasi  Akademik. Hal ini disebabkan ke 3 pinjaman ini sudah habis kuotanya  semenjak SK terbit pada bulan Maret.
 Sumber :
Tagor Alamsyah Harahap
— bersama Anto Ta dan Sabir Patampanua
Buat lebih berguna, kongsi:
