Laporan Penggunaan Dana BOS Pusat harus dilengkapi dengan lampiran bukti-bukti pendukung. Berikut hal yang harus diperhatikan dalam lampiran SBJ Dana BOS Pusat yang telah saya copykan dari http://sdbanyuglugur.wordpress.com/administrasi/bos/lampiran-spj-bos-2013/#.
G. Belanja hingga dengan 250.000,- = tanpa materai
Belanja >250.000 s.d 1.000.000 = Materai 3.000
Belanja >1.000.000 = Materai 6.000
1. Pengeluaran : Honor GTT / P T T
Lamp. SPJ
a. SK GTT / PTT yang ditetapkan oleh Kasek.
b. SK Kasek perihal Pembagian Tugas Mengajar Guru (disatukan PNS dan non PNS)
c. Tanda terima gaji
d. Daftar hadir GTT/ PTT
Ingat : Bayar Honor sesuai yang ditandatangani di SPJ
2. Pengeluaran : Transport Perjalanan Dinas, KKG/MGMP/KKKS/MKKS atau Rapat Dinas dll.
Lamp. SPJ
a. Surat ajakan
b. Surat perintah kiprah
c. Laporan hasil kiprah
d. SPPD
e. Tanda Terima uang transport
f. Lampirkan bukti lain yang mendukung.
g. Besarnya uang transport diadaptasi dengan ketentuan yang berlaku (PERBUP)
Ingat : Jika transport berupa pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) maka harus dilampiri bukti Nota dari SPBU atau berupa kwitansi pembelian BBM.
3. Pengeluaran : Honor Guru Les / Ekstra Kurikuler / dll
Lamp. SPJ
a. SK Kasek perihal aktivitas Les/Ekstra Kurikuler dengan melampirkan nama guru dan jenis ekstra kurikuler yang ditangani.
b. Daftar hadir guru dan siswa
c. Laporan hasil pelaksanaan (oleh guru pelaksana)
d. Tanda Terima gaji
e. Bagi PNS Gol III dikenakan pajak PPh Ps.21 sebesar 5% dan Gol IV dikenakan PPh Ps.21 = 15%.
4. Pengeluaran : Honor pembuatan soal (selain soal ulangan harian)
Lamp. SPJ
a. SK Kasek perihal aktivitas tersebut.
b. Master soal yang dibentuk
c. Tabel tanda terima gaji
d. Kwitansi penerimaan
e. Bagi PNS Gol III dikenakan pajak PPh Ps.21 sebesar 5% dan Gol IV dikenakan PPh Ps.1 = 15%.
5. Pengeluaran : Honor Kegiatan Remedial
Lamp. SPJ
a. Surat permohonan mengadakan remidi oleh guru
b. Melampirkan daftar nilai hasil ulangan sblm remidi
c. Surat kiprah melakukan remidi
d. Lampirkan master soal yang dipakai remedial
e. Laporan hasil remidi berupa nilai
f. Tanda Terima gaji
g. Bagi PNS Gol III dikenakan pajak PPh Ps.21 sebesar 5% dan Gol IV dikenakan PPh Ps.21 = 15%.
6. Pengeluaran : Honor pengawas/Korektor UTS / UAS / dll
Lamp. SPJ
a. SK Kasek perihal aktivitas tersebut.
b. Daftar Hadir
c. Tanda terima gaji
d. Bagi PNS Gol III dikenakan pajak PPh Ps.21 sebesar 5% dan Gol IV dikenakan PPh Ps.21 = 15%.
7. Pengeluaran : Keg. rehabilitasi ringan/pemeliharaan bangunan sekolah.
Lamp. SPJ
a. Membuat Rencana Kerja
b. Foto Sebelum dan setelah pelaksanaan
c. Nota dan Kuitansi pembellian material
d. Pembelian materi material diatas 1 juta dikenakan pajak PPn. 10% (Tanpa PPh Ps.22)
8. Pengeluaran : Upah Tukang
Lamp. SPJ
a. Surat perintah kerja dari Kepala Sekolah
b. Daftar Hadir Tukang
c. Memilih satu atau lebih pekerja untuk melakukan pekerjaan tsb dg standar upah yg berlaku di masyarakat
d. Tanda Terima Upah Tukang (Sebut jenis kegiatannya)
9. Pengeluaran : Bantuan Transport Siswa Miskin
Lamp. SPJ
a. SK Kepala Sekolah perihal daftar siswa miskin yang akan mendapat dana transport.
b. Tabel tanda terima uang transport
c. Kwitansi penerimaan
d. Foto copy kartu Gakin
Ingat : Pemberian uang transport hanya pada siswa miskin yang terkendala oleh jarak dari dan kesekolah sehingga anak terancam DO.
10.Pengeluaran : Pembelian Seragam, Sepatu dan Alat Tulis bagi siswa miskin
Lamp. SPJ
a. Hanya bagi siswa akseptor pinjaman siswa miskin
b. SK Kasek perihal akseptor pinjaman siswa miskin
c. Kuitansi & Nota pembelian
d. Tanda terima barang
d. Pembelian barang diatas 1 juta dikenakan pajak PPn. sebesar 10% (Tanpa PPh Ps.22)
11.Pengeluaran : Foto copy / penggandaan
Lamp. SPJ
a. Nota dan Kwitansi
b. Penggandaan >1Jt yang tidak terpecah-pecah dikenakan PPn 10% (TANPA PPh Ps.22)
12.Pengeluaran : Pembayaran Rekening Listrik / air / dll
Lamp. SPJ
a. Bukti rekening listrik / air
b. Kwitansi pembayaran
c. Jika tidak mempunyai rekening / hanya menyumbang maka lampirkan surat perjanjian antara Kepala Sekolah dengan Pemilik Rekening perihal kesepakatan pembayaran rekening listrik
d. Lampirkan rekening listrik
13.Pengeluaran : Honor Bendahara/Pembantu Bendahara BOS
Lamp. SPJ
a. Lampirkan SK Tim Manajemen BOS dan SK Penunjukan Pembantu Bendahara BOS
b. Tanda Terima Honor
c. Bagi PNS Gol III dikenakan pajak PPh Ps.21 sebesar 5% dan Gol IV dikenakan PPh Ps.21 = 15%.
14.Pengeluaran : Rapat Guru / Komite / Sosialisasi / dll
Lamp. SPJ
a. Undangan rapat
b. Daftar hadir
c. Notulen Rapat
d. Kwitansi + Nota jikalau ada pembelian konsumsi. Ditulis secara terang jumlah dan harga satuannya.
e. Dokumentasi/Foto aktivitas
f. Pembelian konsumsi diatas 1 juta dikenakan Pajak PPn 10% dan PPh Ps.23 sebesar 2%.
15.Pengeluaran : Iuran / Pendaftaran aktivitas workshop dll
Lamp. SPJ
a. Kwitansi iuran KKG/KKGO/KKGA/MGMP/MKKS dan sejenisnya ditandatangani bendahara pengelola aktivitas dan distempel aktivitas
b. Biaya registrasi workshop/lomba ditandatangani dan distempel panitia aktivitas
16.Pengeluaran : Pembelian Buku Pelajaran / Referensi / Pengayaan
Lamp. SPJ
a. Membuat Berita Acara Rapat perihal penetapan Judul Buku dan alasan penentuan buku yang dibeli dengan melibatkan seluruh dewan guru dan Komite
b. Daftar Hadir Peserta Rapat
c. Surat Penawaran Buku dari Penerbit/Distributor
d. Daftar Harga / Catalog Buku dari Penerbit/Distributor
e. Surat pesanan buku dari forum ke Penerbit berkop sekolah dan ditandatangani Kasek.
f. Berita Acara Penyerahan Buku antara Penerbit/ Distributor dengan Kepala Sekolah
g. Nota / Faktur dari Distributor/Penerbit
h. Kwitansi yang ditandatangani Kasek, Bendahara dan Distributor/penerbit
Demikian goresan pena ini yang saya ambil dari http://sdbanyuglugur.wordpress.com/ supaya kita sanggup menyusun SBJ Dana BOS dengan baik, benar, dan sanggup dipertanggungjawabkan.
A. Penulisan Kwitansi harus terang dan terinci sesuai peruntukannya
B. Pembelian barang dilampiri nota pembelian. Nota didapat dari toko sehingga goresan pena tidak akan sama antara nota yang satu dg yang lain.
C. Jika ada pembayaran pajak, maka bukti setor pajaknya dilampirkan dibawah kwitansi masing-masing obyek pajak
D. Untuk dana BOS PPh Ps.22 ditiadakan
E. Pemberian Honor harus ada dasarnya ialah SK kepala Sekolah perihal aktivitas dimaksud dengan melampirkan nama guru akseptor gaji dan jenis aktivitas yang ditangani.
F. Harga satuan diadaptasi dengan harga pasar (membandingkan 3 toko) dan memperhatikan harga satuan tertinggi (PERBUP)
G. Belanja hingga dengan 250.000,- = tanpa materai
Belanja >250.000 s.d 1.000.000 = Materai 3.000
Belanja >1.000.000 = Materai 6.000
H. Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dlm buku kas umum dan pembantu yg relevan sesuai urutan tanggal kejadiannya
1. Pengeluaran : Honor GTT / P T T
Lamp. SPJ
a. SK GTT / PTT yang ditetapkan oleh Kasek.
b. SK Kasek perihal Pembagian Tugas Mengajar Guru (disatukan PNS dan non PNS)
c. Tanda terima gaji
d. Daftar hadir GTT/ PTT
Ingat : Bayar Honor sesuai yang ditandatangani di SPJ
2. Pengeluaran : Transport Perjalanan Dinas, KKG/MGMP/KKKS/MKKS atau Rapat Dinas dll.
Lamp. SPJ
a. Surat ajakan
b. Surat perintah kiprah
c. Laporan hasil kiprah
d. SPPD
e. Tanda Terima uang transport
f. Lampirkan bukti lain yang mendukung.
g. Besarnya uang transport diadaptasi dengan ketentuan yang berlaku (PERBUP)
Ingat : Jika transport berupa pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) maka harus dilampiri bukti Nota dari SPBU atau berupa kwitansi pembelian BBM.
3. Pengeluaran : Honor Guru Les / Ekstra Kurikuler / dll
Lamp. SPJ
a. SK Kasek perihal aktivitas Les/Ekstra Kurikuler dengan melampirkan nama guru dan jenis ekstra kurikuler yang ditangani.
b. Daftar hadir guru dan siswa
c. Laporan hasil pelaksanaan (oleh guru pelaksana)
d. Tanda Terima gaji
e. Bagi PNS Gol III dikenakan pajak PPh Ps.21 sebesar 5% dan Gol IV dikenakan PPh Ps.21 = 15%.
4. Pengeluaran : Honor pembuatan soal (selain soal ulangan harian)
Lamp. SPJ
a. SK Kasek perihal aktivitas tersebut.
b. Master soal yang dibentuk
c. Tabel tanda terima gaji
d. Kwitansi penerimaan
e. Bagi PNS Gol III dikenakan pajak PPh Ps.21 sebesar 5% dan Gol IV dikenakan PPh Ps.1 = 15%.
5. Pengeluaran : Honor Kegiatan Remedial
Lamp. SPJ
a. Surat permohonan mengadakan remidi oleh guru
b. Melampirkan daftar nilai hasil ulangan sblm remidi
c. Surat kiprah melakukan remidi
d. Lampirkan master soal yang dipakai remedial
e. Laporan hasil remidi berupa nilai
f. Tanda Terima gaji
g. Bagi PNS Gol III dikenakan pajak PPh Ps.21 sebesar 5% dan Gol IV dikenakan PPh Ps.21 = 15%.
6. Pengeluaran : Honor pengawas/Korektor UTS / UAS / dll
Lamp. SPJ
a. SK Kasek perihal aktivitas tersebut.
b. Daftar Hadir
c. Tanda terima gaji
d. Bagi PNS Gol III dikenakan pajak PPh Ps.21 sebesar 5% dan Gol IV dikenakan PPh Ps.21 = 15%.
7. Pengeluaran : Keg. rehabilitasi ringan/pemeliharaan bangunan sekolah.
Lamp. SPJ
a. Membuat Rencana Kerja
b. Foto Sebelum dan setelah pelaksanaan
c. Nota dan Kuitansi pembellian material
d. Pembelian materi material diatas 1 juta dikenakan pajak PPn. 10% (Tanpa PPh Ps.22)
8. Pengeluaran : Upah Tukang
Lamp. SPJ
a. Surat perintah kerja dari Kepala Sekolah
b. Daftar Hadir Tukang
c. Memilih satu atau lebih pekerja untuk melakukan pekerjaan tsb dg standar upah yg berlaku di masyarakat
d. Tanda Terima Upah Tukang (Sebut jenis kegiatannya)
9. Pengeluaran : Bantuan Transport Siswa Miskin
Lamp. SPJ
a. SK Kepala Sekolah perihal daftar siswa miskin yang akan mendapat dana transport.
b. Tabel tanda terima uang transport
c. Kwitansi penerimaan
d. Foto copy kartu Gakin
Ingat : Pemberian uang transport hanya pada siswa miskin yang terkendala oleh jarak dari dan kesekolah sehingga anak terancam DO.
10.Pengeluaran : Pembelian Seragam, Sepatu dan Alat Tulis bagi siswa miskin
Lamp. SPJ
a. Hanya bagi siswa akseptor pinjaman siswa miskin
b. SK Kasek perihal akseptor pinjaman siswa miskin
c. Kuitansi & Nota pembelian
d. Tanda terima barang
d. Pembelian barang diatas 1 juta dikenakan pajak PPn. sebesar 10% (Tanpa PPh Ps.22)
11.Pengeluaran : Foto copy / penggandaan
Lamp. SPJ
a. Nota dan Kwitansi
b. Penggandaan >1Jt yang tidak terpecah-pecah dikenakan PPn 10% (TANPA PPh Ps.22)
12.Pengeluaran : Pembayaran Rekening Listrik / air / dll
Lamp. SPJ
a. Bukti rekening listrik / air
b. Kwitansi pembayaran
c. Jika tidak mempunyai rekening / hanya menyumbang maka lampirkan surat perjanjian antara Kepala Sekolah dengan Pemilik Rekening perihal kesepakatan pembayaran rekening listrik
d. Lampirkan rekening listrik
13.Pengeluaran : Honor Bendahara/Pembantu Bendahara BOS
Lamp. SPJ
a. Lampirkan SK Tim Manajemen BOS dan SK Penunjukan Pembantu Bendahara BOS
b. Tanda Terima Honor
c. Bagi PNS Gol III dikenakan pajak PPh Ps.21 sebesar 5% dan Gol IV dikenakan PPh Ps.21 = 15%.
14.Pengeluaran : Rapat Guru / Komite / Sosialisasi / dll
Lamp. SPJ
a. Undangan rapat
b. Daftar hadir
c. Notulen Rapat
d. Kwitansi + Nota jikalau ada pembelian konsumsi. Ditulis secara terang jumlah dan harga satuannya.
e. Dokumentasi/Foto aktivitas
f. Pembelian konsumsi diatas 1 juta dikenakan Pajak PPn 10% dan PPh Ps.23 sebesar 2%.
15.Pengeluaran : Iuran / Pendaftaran aktivitas workshop dll
Lamp. SPJ
a. Kwitansi iuran KKG/KKGO/KKGA/MGMP/MKKS dan sejenisnya ditandatangani bendahara pengelola aktivitas dan distempel aktivitas
b. Biaya registrasi workshop/lomba ditandatangani dan distempel panitia aktivitas
16.Pengeluaran : Pembelian Buku Pelajaran / Referensi / Pengayaan
Lamp. SPJ
a. Membuat Berita Acara Rapat perihal penetapan Judul Buku dan alasan penentuan buku yang dibeli dengan melibatkan seluruh dewan guru dan Komite
b. Daftar Hadir Peserta Rapat
c. Surat Penawaran Buku dari Penerbit/Distributor
d. Daftar Harga / Catalog Buku dari Penerbit/Distributor
e. Surat pesanan buku dari forum ke Penerbit berkop sekolah dan ditandatangani Kasek.
f. Berita Acara Penyerahan Buku antara Penerbit/ Distributor dengan Kepala Sekolah
g. Nota / Faktur dari Distributor/Penerbit
h. Kwitansi yang ditandatangani Kasek, Bendahara dan Distributor/penerbit
Demikian goresan pena ini yang saya ambil dari http://sdbanyuglugur.wordpress.com/ supaya kita sanggup menyusun SBJ Dana BOS dengan baik, benar, dan sanggup dipertanggungjawabkan.
Buat lebih berguna, kongsi: