PEDOMAN PENETAPAN PESERTA Sertifikasi Tahun 2014
http://www.lpmpjateng.go.id/web/index.php/arsip/top-info/831-pedoman-penetapan-peserta-sertifikasi-tahun-2014 silahkan di download Buku 1 & Lampiran
C. Persyaratan Peserta
1. Persyaratan Umum
1. Persyaratan Umum
a. Guru yang belum mempunyai akta pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi bagi guru Pendidikan Agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan hukum penetapan penerima dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
b. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari aktivitas studi yang terakreditasi atau minimal mempunyai izin penyelenggaraan.
c. Guru yang BELUM mempunyai kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila pada 30 November 2013:
1) sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
2) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
d. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
1) diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru (1 Desember 2008), dan
2) mempunyai usia setinggi-tingginya 50 tahun pada ketika diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
2) mempunyai usia setinggi-tingginya 50 tahun pada ketika diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
e. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada ketika Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
f. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang mempunyai SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus mempunyai SK dari Bupati/Walikota
g. Pada tanggal 1 Januari 2015 belum memasuki usia 60 tahun.
h. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika penerima diketahui sakit
pada ketika tiba untuk mengikuti PLPG yang menjadikan tidak bisa mengikuti PLPG, maka LPTK berhak melaksanakan investigasi ulang terhadap kesehatan penerima tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan penerima tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
i. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Buat lebih berguna, kongsi: