Mubahâlah

Mubahâlah. Apa Itu Mubahâlah…? Mubahâlah artinya melaknat satu sama lain sehingga siapa saja yang berada di atas rel kebatilan mendapat marah dari Allah Swt dan orang yang berada di pihak kebenaran akan dikenal. Dengan demikian orang sanggup membedakan antara yang benar dan yang batil.

lah artinya melaknat satu sama lain sehingga siapa saja yang berada di atas rel kebatilan   Mubahâlah
Mubahâlah

Setiap Orang yang ingin melaksanakan mubahâlah maka ia harus memperbaiki akhlaknya selama tiga hari berpuasa dan mandi (ritual), pergi ke sahara dengan orang yang ingin melaksanakan mubahâlah dengannya dan seterusnya dan melaksanakan mubahâlah pada dikala antara waktu subuh sampai menyingsingnya mentari pagi.

Orang-orang beriman juga sanggup melaksanakan mubahâlah. Karena itu, tiada halangan bagi orang-orang beriman untuk ber-mubahâlah dengan siapa saja untuk menetapkan dan menunjukan kebenarannya di hadapan musuh-musuh agama sepanjang memenuhi syarat-syarat yang disebutkan sebelumnya. Akan tetapi harus dipahami bahwa syarat-syarat mubahâlah yang diperlukan, keikhlasan dan self-confident (percaya diri) tidak gampang diperoleh oleh setiap orang. Dan orang yang ingin ber-mubahâlah dihentikan tergesa-gesa untuk menyatakan ingin melaksanakan mubahâlah sebab boleh jadi yang dihasilkan ialah sebaliknya. Dalam pada itu, harus diketahui bahwa mubahâlah terkhusus perbedaan dan perdebatan dalam duduk kasus agama dan mazhab dimana pihak lawan, meski dengan adanya obrolan dan diskusi ilmiah, logis dan rasional, namun ia tetap menampik kebenaran dan bersikeras dengan keyakinannya yang batil. Dengan memperhatikan pelbagai penafsiran ayat mubahâlah menjadi terang bahwa ujung dari mubahâlah Nabi Saw berakhir dengan kedamaian dan ketenteraman.

Dasar aturan Islam wacana Mubahâlah Quran surat Ali Imran ayat 61.
Yang artinya: “Marilah kita memanggil bawah umur kami dan bawah umur kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta semoga laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta. (QS. Ali ‘Imran [3]: 61).

Menurut para ulama, ayat ini dekat dengan cerita 60 orang utusan dari suku Najran yang beragama Katolik mendatangi Rasulullah. Ketua dari suku itu melaksanakan debat panjang dengan Rasulullah terkait wacana ketuhanan, kenabian dan Nabi Isa. Dalil-dalil Illahi yang diajukan Nabi selalu ditentang sehingga Nabi kemudian mengajak dilakukan Mubahâlah sesuai dengan perintah Allah SWT. Kaum Katolik menolak permintaan itu.

Mubahâlah gres dibolehkan dalam kasus yang memang sangat penting. Para ulama menyatakan mubahalah dengan sesama muslim sebaiknya dihindari.

Syarat Mubahâlah adalah

  1. Ikhlas sebab Allah;
  2. Tujuan Mubahâlah ialah untuk menegakkan yang hak dan meruntuhkan yang batil, bukan untuk mencari kemenangan dalam berdebat dan popularitas
  3. Mubahâlah dilakukan sesudah dilakukan obrolan terlebih dahulu. Dalam obrolan tersebut, telah diberikan bukti nyata, namun lawan masih menentangnya. Di sini, boleh dilakukan mubahalah;
  4. Lawan sudah tertangkap berair dengan terang kesalahannya, namun ia masih inkar dengan kebenaran dan menuruti hawa nafsu;
  5. Mubahâlah harus terkait dengan kasus yang sangat penting dalam urusan agama, ibarat ketika lawan mewaspadai keberadaan Tuhan, inkar dengan Nabi Muhammad, inkar dengan hari final zaman dan lain sebagainya;
  6. Diyakini bahwa Mubahâlah akan membawa maslahat bagi umat Islam secara umum, bukan justru menambah masalah;
  7. Tidak diperkenankan melaksanakan Mubahâlah pada kasus furuiyyah (cabang) atau kasus ijtihadiyah.

Referensi
alhassanain.com
almuflihun.com
Buat lebih berguna, kongsi:
close