Sumber Aturan Internasional: Materil & Formal

Sumber Hukum Internasional  Sumber aturan internasional merupakan dasar kekuatan mengikatnya aturan internasional. Sumber aturan internasional sanggup berarti dasar kekuatan mengikatnya aturan internasional, metode penciptaan aturan internasional, atau daerah ditemukannya ketentuan-ketentuan aturan internasional yang sanggup diterapkan pada suatu kasus konkret. Nah, Pada kesempatan kali ini akan mencoba membahas Sumber Hukum Internasional secara lengkap. Semoga bermanfaat. Check this out!!!

Istilah sumber aturan internasional mempunyai makna materiil dan makna formal. Sumber aturan dalam arti materiil mempersoalkan isi/materi hukum, sedangkan sumber aturan dalam arti formal mempersoalkan bentuk atau wadah aturan hukum. Berikut ini klarifikasi mengenai dua sumber aturan internasional, yaitu materil dan formal.

 Sumber aturan internasional merupakan dasar kekuatan mengikatnya aturan internasional Sumber Hukum Internasional: Materil & Formal

A. Sumber Hukum Materil

Sumber aturan material yaitu sumber aturan yang membahas bahan dasar perihal substansi dari pembuatan aturan itu sendiri atau prinsip-prinsip yang memilih isi ketentuan aturan internasional yang berlaku.

Sumber aturan material juga sanggup diartikan sebagai dasar kekuatan mengikatnya aturan internasional. Ada beberapa teori yang menjelaskan dasar kekuatan mengikatnya aturan internasional. Teori-teori tersebut menyerupai berikut.


  1. Teori Hukum Alam (Naturalist)
    Menurut para penganut fatwa aturan alam, dasar kekuatan mengikatnya aturan internasional alasannya yaitu aturan internasional tersebut merupakan bab dari aturan yang lebih tinggi, yaituhukum alam. Ajaran aturan alam telah berhasil menimbulkan keseganan terhadap aturan internasional dan telah meletakkan dasar moral dan budbahasa yang berharga bagi aturan internasional, juga bagi perkembangan selanjutnya. Tokoh teori aturan alam yaitu Hugo Grotius. Hugo Grotius mendasarkan sistem aturan internasional atas berlakunya aturan alam yang diilhami oleh logika insan dan praktik negara serta perjanjian negara sebagai sumber aturan internasional. Atas pendapatnya tersebut, Hugo Grotius dari Belanda disebut sebagai Bapak Hukum Internasional.

  2. Teori Kedaulatan (Positivisme)
    Menurut aliran teori kedaulatan, dasar kekuatan mengikatnya aturan internasional atas kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada aturan internasional. Tokoh-tokoh dalam teori kedaulatan antara lain Hegel dan George Jellineck dari Jerman. Berkaitan dengan teori ini, Zorn beropini bahwa aturan internasional itu tidak lain daripada aturan tata negara yang mengatur hubungan luar suatu negara. Hukum internasional bukan sesuatu yang lebih tinggi yang mempunyai kekuatan mengikat ke luar kemauan negara. Teori-teori yang mendasarkan berlakunya aturan internasional pada kehendak negara (teori voluntaris) mencerminkan dari teori kedaulatan dan aliran positivisme yang menguasai alam pikiran dunia aturan di Benua Eropa, terutama Jerman pada masa XIX.

  3. Teori Objectivitas
    Menurut aliran teori objektivis, dasar kekuatan mengikatnya aturan internasional yaitu suatu norma hukum, bukan kehendak negara. Pendiri aliran atau teori ini dikenal dengan nama mazhab Wiena. Ajaran mazhab Wiena mengembalikan segala sesuatunya kepada suatu kaidah dasar (grundnorm). Tokoh mazhab Wiena yaitu Hans Kelsen (dari Austria) yang dianggap sebagai bapak mazhab Wiena. Kelsen mengemukakan bahwa asas ”pacta sunt servanda” sebagai kaidah dasar (grundnorm) aturan internasional. Pacta sunt servanda yaitu prinsip bahwa perjanjian antarnegara harus dihormati.

B. Sumber Hukum Formal

Sumber aturan formal dalam aturan internasional ditegaskan dalam Statuta Mahkamah Internasional pasal 38 ayat (1). Menurut pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber aturan internasional yang digunakan oleh Mahkamah dalam mengadili kasus sebagai berikut.


  1. Perjanjian Internasional
    Perjanjian internasional yang menjadi sumber aturan utama atau primer dari aturan internasional yaitu perjanjian internasional (treaty) baik berbentuk law making treaty maupun yang berbentuk treaty contract. Law making treaty artinya perjanjian internasional yang menetapkan ketentuan aturan internasional yang berlaku umum. Adapun treaty contract artinya perjanjian internasional yang menetapkan ketentuan-ketentuan aturan kebiasaan internasional yang berlaku bagi dua pihak atau lebih yang membuatnya dan berlaku khusus bagi pihak-pihak tersebut.  Menurut pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, perjanjian internasional merupakan sumber utama dari sumbersumber aturan internasional lainnya. Hal itu sanggup dibuktikan terutama dalam kegiatan-kegiatan internasional sampaumur ini yang sering berpedoman pada perjanjian antara para subjek aturan internasional yang mempunyai kepentingan sama.

  2. Kebiasaan Internasional
    Kebiasaan internasional (international custom) yaitu kebiasaan yang terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagai hukum. Contohnya, penyambutan tamu dari negara-negara lain dan ketentuan yang mengharuskan pemasangan lampu bagi kapalkapal yang berlayar pada malam hari di maritim bebas untuk menghindari tabrakan.

  3. Prinsip Hukum Umum
    Yang dimaksud prinsip-prinsip aturan umum di sini yaitu prinsip-prinsip aturan yang mendasari sistem aturan modern, yang mencakup semua prinsip aturan umum dari semua sistem aturan nasional yang sanggup diterapkan pada hubungan internasional. Dengan adanya prinsip aturan umum, Mahkamah Internasional diberi keleluasaan untuk membentuk dan menemukan aturan baru. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi Mahkamah Internasional untuk menyatakan nonliquet atau menolak mengadili alasannya yaitu tidak adanya aturan yang mengatur kasus yang diajukan.

  4. Keputusan Pengadilan
    Keputusan pengadilan yang dimaksud sebagai sumber aturan internasional berdasarkan Piagam Mahkamah Internasional pasal 38 ayat (1) sub d yaitu pengadilan dalam arti luas dan mencakup segala macam peradilan internasional maupun nasional termasuk di dalamnya mahkamah dan komisi arbitrase. Mahkamah yang dimaksudkan di sini yaitu Mahkamah Internasional Permanen, Mahkamah Internasional, dan Mahkamah Arbitrase Permanen.

Semoga klarifikasi mengenai Sumber Hukum Internasional di atas sanggup bermanfaat bagi Sobat sekalian. Apabila ada dari artikel di atas suatu kesalahan baik berupa penulisan maupun pembahasan, mohon kiranya kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan bersama. Jangan lupa like dan share ya Sobat. Terima kasih... ^^ Maju Terus Pendidikan Indonesia ^^

Baca juga artikel terkait perihal aturan internasional berikut:

  1. Pengertian dan Asas Hukum Internasional
  2. Subjek Hukum Internasional
Buat lebih berguna, kongsi:
close