Adanya sikap yang menyimpang atau penyimpangan sosial dapat menjadikan banyak sekali macam bentuk penyakit sosial. Apa sajakah penyakit sosial yang ada di masyarakat?
Pertanyaan tersebut di atas akan dijawab pada pembahasan kali ini dilengkapi dengan klarifikasi pada setiap temanya.
Bentuk-bentuk penyimpangan tersebut apabila terus berkembang akan mengakibatkan timbulnya penyakit sosial dalam masyarakat.
Adapun bentuk-bentuk penyimpangan serta banyak sekali penyakit sosial yang ada dalam masyarakat bermacam-macam. Berikut ini banyak sekali penyakit sosial yang ada dalam masyarakat.
Adapun yang dimaksud penyalahgunaan di sini ialah suatu bentuk pemakaian yang tidak sesuai dengan ambang batas kesehatan. Artinya, intinya boleh dipakai sejauh hanya untuk maksud pengobatan atau kesehatan di bawah pengawasan dokter atau ahlinya.
Di beberapa kawasan di Indonesia, terdapat jamu atau minuman tradisional yang sanggup digolongkan sebagai minuman keras. Sebenarnya, jikalau dipakai tidak secara berlebihan jamu atau minuman tradisional yang sanggup digolongkan sebagai minuman keras tersebut sanggup bermanfaat bagi tubuh.
Namun, sangat disayangkan jikalau jamu atau minuman tradisional yang sanggup digolongkan sebagai minuman keras tersebut dikonsumsi secara berlebihan atau sengaja dipakai untuk mabuk-mabukan.
Para pemabuk minuman keras sanggup dianggap sebagai penyakit masyarakat. Pada banyak masalah kejahatan, para pelaku umumnya berada dalam kondisi mabuk minuman keras.
Hal ini dikarenakan ketika seseorang mabuk, ia akan kehilangan rasa malunya, tindakannya tidak terkontrol, dan sering kali melaksanakan hal-hal yang melanggar aturan masyarakat atau aturan hukum.
Minuman keras juga berbahaya ketika seseorang sedang mengemudi, lantaran sanggup merusak konsentrasi pengemudi sehingga sanggup menjadikan kecelakaan.
Pada pemakaian jangka panjang, tidak jarang para pemabuk minuman keras tersebut sanggup meninggal dunia lantaran organ lambung atau hatinya rusak terpengaruh imbas samping alkohol yang kerap dikonsumsinya.
Narkotika banyak dipakai dalam keperluan operasi medis, lantaran narkotika memperlihatkan imbas nyaman dan sanggup menghilangkan rasa sakit sementara waktu, sehingga pasien sanggup dioperasi tanpa merasa sakit.
Pada pemakaiannya di bidang medis, diperlukan seorang dokter jago untuk mengetahui kadar yang tepat bagi manusia, lantaran obatobatan yang termasuk narkotika mempunyai imbas ketergantungan bagi para pemakainya.
Penyalahgunaan narkotika dilakukan secara sembarangan tanpa memerhatikan takaran penggunaannya. Pemakaiannya pun dilakukan dengan banyak sekali cara, contohnya dihirup asapnya, dihirup serbuknya, disuntikkan, ataupun ditelan dalam bentuk pil atau kapsul. Pengguna yang kecanduan, merusak sistem saraf manusia, bahkan sanggup mengakibatkan kematian.
Banyak korban berjatuhan, bahkan ada yang meninggal dunia. Lebih disayangkan lagi, kebanyakan korban perkelahian tersebut ialah mereka yang justru tidak terlibat perkelahian secara langsung. Mereka umumnya hanya sekadar lewat atau hanya lantaran salah sasaran pengeroyokan.
Kondisi ini terang sangat mengganggu dan membawa dampak psikis dan traumatis bagi masyarakat, khususnya kalangan pelajar. Pada umumnya mereka menjadi was-was, sehingga kreativitas mereka menjadi terhambat.
Hal ini tentu saja membutuhkan perhatian dari semua kalangan sehingga sanggup tercipta suasana yang nyaman dan aman khususnya bagi masyarakat usia sekolah.
Dampak negatif dari sikap seks di luar nikah, antara lain, lahirnya anak di luar nikah, terserang PMS (penyakit menular seksual), bahkan HIV/AIDS, dan turunnya moral para pelaku.
Seseorang yang gemar berjudi akan menjadi malas dan hanya berangan-angan mendapat banyak uang dengan cara-cara yang bergotong-royong belum pasti.
Indonesia merupakan salah satu negara yang melarang adanya perjudian, sehingga seluruh acara perjudian di Indonesia ialah acara illegal yang sanggup dikenai hukuman hukum.
Akan tetapi, dalam beberapa kasus, abdnegara keamanan masih menolerir acara perjudian yang berkedok budaya, contohnya perjudian yang dilakukan masyarakat ketika salah seorang warganya mempunyai hajatan.
Langkah ini bergotong-royong kurang tepat, mengingat bagaimana pun juga hal ini tetap merupakan bentuk perjudian yang tidak boleh agama.
Sementara itu secara yuridis formal, kejahatan ialah bentuk tingkah laris yang bertentangan dengan moral kemanusiaan (immoril), merugikan masyarakat, sifatnya asosiatif dan melanggar aturan serta undang-undang pidana.
Tindak kejahatan sanggup dilakukan oleh siapa pun baik perempuan maupun pria, sanggup berlangsung pada usia anak, dewasa, maupun usia lanjut.
Tindak kejahatan pada umumnya terjadi pada masyarakat yang mengalami perubahan kebudayaan yang cepat yang tidak sanggup diikuti oleh semua anggota masyarakat, sehingga tidak terjadi pembiasaan yang sempurna.
Selain itu tindak kejahatan yang disebabkan lantaran adanya tekanan mental atau adanya kepincangan sosial. Oleh lantaran itu tindak kejahatan (kriminalitas) sering terjadi pada masyarakat yang dinamis menyerupai di perkotaan.
Tindak kejahatan (kriminalitas) contohnya ialah pembunuhan, penjambretan, perampokan, korupsi, dan lain-lain. Sumber https://www.berpendidikan.com
Pertanyaan tersebut di atas akan dijawab pada pembahasan kali ini dilengkapi dengan klarifikasi pada setiap temanya.
Berbagai Macam Penyakit Sosial dalam Masyarakat
Segala tindakan atau sikap yang tidak sesuai dengan nilainilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat dianggap sebagai bentuk penyimpangan.Bentuk-bentuk penyimpangan tersebut apabila terus berkembang akan mengakibatkan timbulnya penyakit sosial dalam masyarakat.
Adapun bentuk-bentuk penyimpangan serta banyak sekali penyakit sosial yang ada dalam masyarakat bermacam-macam. Berikut ini banyak sekali penyakit sosial yang ada dalam masyarakat.
1 . Minuman Keras (Miras)
Minuman keras ialah minuman dengan kandungan alkohol lebih dari 5%. Akan tetapi, menurut ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), setiap minuman yang mengandung alkohol, berapa pun kadarnya, sanggup dikategorikan sebagai minuman keras dan itu diharamkan (dilarang) penyalahgunaannya.Adapun yang dimaksud penyalahgunaan di sini ialah suatu bentuk pemakaian yang tidak sesuai dengan ambang batas kesehatan. Artinya, intinya boleh dipakai sejauh hanya untuk maksud pengobatan atau kesehatan di bawah pengawasan dokter atau ahlinya.
Di beberapa kawasan di Indonesia, terdapat jamu atau minuman tradisional yang sanggup digolongkan sebagai minuman keras. Sebenarnya, jikalau dipakai tidak secara berlebihan jamu atau minuman tradisional yang sanggup digolongkan sebagai minuman keras tersebut sanggup bermanfaat bagi tubuh.
Namun, sangat disayangkan jikalau jamu atau minuman tradisional yang sanggup digolongkan sebagai minuman keras tersebut dikonsumsi secara berlebihan atau sengaja dipakai untuk mabuk-mabukan.
Para pemabuk minuman keras sanggup dianggap sebagai penyakit masyarakat. Pada banyak masalah kejahatan, para pelaku umumnya berada dalam kondisi mabuk minuman keras.
Hal ini dikarenakan ketika seseorang mabuk, ia akan kehilangan rasa malunya, tindakannya tidak terkontrol, dan sering kali melaksanakan hal-hal yang melanggar aturan masyarakat atau aturan hukum.
Minuman keras juga berbahaya ketika seseorang sedang mengemudi, lantaran sanggup merusak konsentrasi pengemudi sehingga sanggup menjadikan kecelakaan.
Pada pemakaian jangka panjang, tidak jarang para pemabuk minuman keras tersebut sanggup meninggal dunia lantaran organ lambung atau hatinya rusak terpengaruh imbas samping alkohol yang kerap dikonsumsinya.
Gambar: Contoh penyakit sosial |
2. Penyalahgunaan Narkotika
Pada awalnya, narkotika dipakai untuk keperluan medis, terutama sebagai materi adonan obat-obatan dan banyak sekali penggunaan medis lainnya.Narkotika banyak dipakai dalam keperluan operasi medis, lantaran narkotika memperlihatkan imbas nyaman dan sanggup menghilangkan rasa sakit sementara waktu, sehingga pasien sanggup dioperasi tanpa merasa sakit.
Pada pemakaiannya di bidang medis, diperlukan seorang dokter jago untuk mengetahui kadar yang tepat bagi manusia, lantaran obatobatan yang termasuk narkotika mempunyai imbas ketergantungan bagi para pemakainya.
Penyalahgunaan narkotika dilakukan secara sembarangan tanpa memerhatikan takaran penggunaannya. Pemakaiannya pun dilakukan dengan banyak sekali cara, contohnya dihirup asapnya, dihirup serbuknya, disuntikkan, ataupun ditelan dalam bentuk pil atau kapsul. Pengguna yang kecanduan, merusak sistem saraf manusia, bahkan sanggup mengakibatkan kematian.
3. Perkelahian Antarpelajar
Perkelahian antarpelajar sering terjadi di kota-kota besar menyerupai Jakarta, Surabaya, dan kota-kota besar lainnya. Perkelahian tersebut tidak hanya memakai tangan kosong atau perkelahian satu lawan satu, melainkan perkelahian bersenjata, bahkan ada yang memakai senjata tajam serta dilakukan secara berkelompok.Banyak korban berjatuhan, bahkan ada yang meninggal dunia. Lebih disayangkan lagi, kebanyakan korban perkelahian tersebut ialah mereka yang justru tidak terlibat perkelahian secara langsung. Mereka umumnya hanya sekadar lewat atau hanya lantaran salah sasaran pengeroyokan.
Kondisi ini terang sangat mengganggu dan membawa dampak psikis dan traumatis bagi masyarakat, khususnya kalangan pelajar. Pada umumnya mereka menjadi was-was, sehingga kreativitas mereka menjadi terhambat.
Hal ini tentu saja membutuhkan perhatian dari semua kalangan sehingga sanggup tercipta suasana yang nyaman dan aman khususnya bagi masyarakat usia sekolah.
4. Perilaku Seks di Luar Nikah
Perilaku seks di luar nikah selain ditentang oleh norma-norma sosial, juga secara tegas tidak boleh oleh agama. Perilaku menyimpang ini sanggup dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang belum atau bahkan tidak mempunyai ikatan resmi.Dampak negatif dari sikap seks di luar nikah, antara lain, lahirnya anak di luar nikah, terserang PMS (penyakit menular seksual), bahkan HIV/AIDS, dan turunnya moral para pelaku.
5 . Berjudi
Berjudi merupakan salah satu bentuk penyimpangan sosial. Hal ini dikarenakan berjudi mempertaruhkan harta atau nafkah yang seharusnya sanggup dimanfaatkan.Seseorang yang gemar berjudi akan menjadi malas dan hanya berangan-angan mendapat banyak uang dengan cara-cara yang bergotong-royong belum pasti.
Indonesia merupakan salah satu negara yang melarang adanya perjudian, sehingga seluruh acara perjudian di Indonesia ialah acara illegal yang sanggup dikenai hukuman hukum.
Akan tetapi, dalam beberapa kasus, abdnegara keamanan masih menolerir acara perjudian yang berkedok budaya, contohnya perjudian yang dilakukan masyarakat ketika salah seorang warganya mempunyai hajatan.
Langkah ini bergotong-royong kurang tepat, mengingat bagaimana pun juga hal ini tetap merupakan bentuk perjudian yang tidak boleh agama.
6. Kejahatan (Kriminalitas)
Kejahatan ialah tingkah laris yang melanggar aturan dan melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya.Sementara itu secara yuridis formal, kejahatan ialah bentuk tingkah laris yang bertentangan dengan moral kemanusiaan (immoril), merugikan masyarakat, sifatnya asosiatif dan melanggar aturan serta undang-undang pidana.
Tindak kejahatan sanggup dilakukan oleh siapa pun baik perempuan maupun pria, sanggup berlangsung pada usia anak, dewasa, maupun usia lanjut.
Tindak kejahatan pada umumnya terjadi pada masyarakat yang mengalami perubahan kebudayaan yang cepat yang tidak sanggup diikuti oleh semua anggota masyarakat, sehingga tidak terjadi pembiasaan yang sempurna.
Selain itu tindak kejahatan yang disebabkan lantaran adanya tekanan mental atau adanya kepincangan sosial. Oleh lantaran itu tindak kejahatan (kriminalitas) sering terjadi pada masyarakat yang dinamis menyerupai di perkotaan.
Tindak kejahatan (kriminalitas) contohnya ialah pembunuhan, penjambretan, perampokan, korupsi, dan lain-lain. Sumber https://www.berpendidikan.com
Buat lebih berguna, kongsi: