Pembahasan kali ini yakni ihwal sistem ekonomi Indonesia, pengertian sistem ekonomi kerakyatan, ciri-ciri sistem ekonomi kerakyatan dan masa mulai berlaku sistem ekonomi kerakyatan.
Sistem ekonomi yang dianut oleh setiap bangsa berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan falsafah dan ideologi dari masing-masing negara.
Pada awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, di mana seluruh acara ekonomi diserahkan kepada masyarakat.
Akan tetapi sebab ada efek komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi.
Sistem ini bertahan sampai masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melakukan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia.
Pemerintah bertekad melakukan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, ihwal Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia yakni sistem ekonomi kerakyatan.
Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah membuat iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
a. Bertumpu pada prosedur pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
b. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
c. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
d. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
e. Adanya derma hak-hak konsumen dan perlakuan yangadil bagi seluruh rakyat. Sumber https://www.berpendidikan.com
Sistem ekonomi yang dianut oleh setiap bangsa berbeda-beda. Hal ini sesuai dengan falsafah dan ideologi dari masing-masing negara.
Sejarah sistem ekonomi di Indonesia
Seperti halnya Indonesia, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia akan berbeda dengan sistem ekonomi yang dianut oleh Amerika Serikat ataupun negara-negara lainnya.Pada awalnya Indonesia menganut sistem ekonomi liberal, di mana seluruh acara ekonomi diserahkan kepada masyarakat.
Akan tetapi sebab ada efek komunisme yang disebarkan oleh Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi ekonomi.
Sistem ini bertahan sampai masa Reformasi. Setelah masa Reformasi, pemerintah melakukan sistem ekonomi yang berlandaskan ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia.
Ekonomi Kerakyatan |
Pengertian Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia semenjak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998.Pemerintah bertekad melakukan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, ihwal Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia yakni sistem ekonomi kerakyatan.
Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah membuat iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.
Ciri-ciri sistem ekonomi kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan memiliki ciri-ciri berikut ini.a. Bertumpu pada prosedur pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
b. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
c. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
d. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
e. Adanya derma hak-hak konsumen dan perlakuan yangadil bagi seluruh rakyat. Sumber https://www.berpendidikan.com
Buat lebih berguna, kongsi: