Koperasi yang memiliki tugas besar dalam pembangunan perekonomian Indonesia harus didukung dengan perangkat organisasi dan modal yang kokoh.
Pembahasan kali ini ialah ihwal permodalan koperasi, dari mana modal koperasi berasal, dan sumber-sumber modal koperasi.
Pembahasan kali ini ialah ihwal permodalan koperasi, dari mana modal koperasi berasal, dan sumber-sumber modal koperasi.
2 Modal Utama Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 ihwal Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.1 ) Modal Sendiri Koperasi
Dalam koperasi, modal sanggup diperoleh dari modal berdikari atau modal sendiri, modal sendiri tersebut berasal dari:
a) Simpanan pokok, ialah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada ketika masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak sanggup diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b) Simpanan wajib, ialah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak sanggup diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c) Dana cadangan, ialah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan dipakai untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
d) Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta berbagi koperasi. Hibah tidak sanggup dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
Sumber https://www.berpendidikan.com
b) Simpanan wajib, ialah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak sanggup diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
![]() |
Koperasi |
c) Dana cadangan, ialah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan dipakai untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
d) Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta berbagi koperasi. Hibah tidak sanggup dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
2 ) Modal pemberian koperasi
Modal pemberian sanggup berasal dari simpanan sukarela, pemberian dari koperasi lainnya, pemberian dari bank dan forum keuangan lainnya, dan sumber pemberian lainnya yang sah.Sumber https://www.berpendidikan.com
Buat lebih berguna, kongsi: