Fungsi Dan Tugas Koperasi

Pembahasan kali ini ialah perihal fungsi koperasi, landasan koperasi, asas koperasi, peran koperasi, undang-undang koperasi, tujuan koperasi, uu koperasi, dan jenis koperasi.

Fungsi dan Peran Koperasi

Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan tugas koperasi di Indonesia menyerupai berikut ini.

1) Membangun dan berbagi potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.

Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga sanggup membentuk kekuatan yang lebih besar.

Dengan demikian koperasi akan mempunyai peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.

Gambar: Fungsi dan Peran Koperasi

2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan insan dan masyarakat

Selain diperlukan untuk sanggup meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diperlukan sanggup memenuhi fungsinya sebagai wadah kolaborasi ekonomi yang bisa meningkatkan kualitas kehidupan insan dan masyarakat pada umumnya.

Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi kalau beliau sanggup berbagi kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.

3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional

Koperasi ialah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat menyerupai itu maka koperasi diperlukan sanggup memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat.

Oleh alasannya itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga biar mempunyai kinerja perjuangan yang tangguh dan efisien.

Sebab hanya dengan cara itulah koperasi sanggup mengakibatkan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

4) Berusaha untuk mewujudkan dan berbagi perekonomian nasional yang merupakan perjuangan bersama menurut atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk berbagi perekonomian nasional bantu-membantu dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya.

Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia.

Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk mempunyai perjuangan yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi sanggup mengemban amanat dengan baik.


Sumber https://www.berpendidikan.com
Buat lebih berguna, kongsi:
close