Pelaku Ekonomi Dalam Sistem Perekonomian Indonesia

Pembahasan kali ini ialah perihal sistem ekonomi Indonesia, para pelaku sistem ekonomi di Indonesia dilengkapi dengan pengertian dan misalnya masing-masing.

Pelaku utama dalam perekonomian indonesia

Sendi utama Sistem ekonomi kerakyatan ialah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk perjuangan yang sesuai dengan ayat (1) ialah koperasi, dan bentuk perjuangan yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) ialah perusahaan negara.

Adapun dalam klarifikasi pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. 

Hal itu berarti perusahaan swasta juga memiliki andil di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi.

Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. 
 para pelaku sistem ekonomi di Indonesia dilengkapi dengan pengertian dan misalnya masing Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian Indonesia
BUMN

Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik kalau pelaku-pelakunya sanggup saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya.

Dengan demikian perilaku saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat diperlukan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.

1. Pemerintah (BUMN)

Pada pembahasan sebelumnya kita telah mempelajari mengenai pelaku-pelaku ekonomi, di mana negara atau pemerintah termasuk dalam pelaku ekonomi.

Selain sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur acara ekonomi. Peran pemerintah sebagai pelaku acara ekonomi berarti pemerintah melaksanakan acara konsumsi, produksi, dan distribusi.

2. Swasta (BUMS)

BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan tubuh perjuangan yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta.

Tujuan BUMS ialah untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya dihentikan bertentangan dengan peraturan pemerintah dan Undang-Undang Dasar 1945.

3. Koperasi

Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung periode ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia ialah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto.

Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai supaya tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank).


Sumber https://www.berpendidikan.com
Buat lebih berguna, kongsi:
close