Pengertian, Ciri-Ciri, Fungsi dan Macam-Macam Keluarga Menurut Para Ahli Lengkap - Keluarga ialah unit terkecit masyarakat yang terdiri aras kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu kawasan suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
Pengertian Keluarga Menurut Para Ahli
UU Nomor 52 Tahun 2009
Menurut Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Bab I Pasal 1 ayat 6, Keluarga ialah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami, istri adan anaknya, atau ayah dengan anak (duda) atau ibu dengan anaknya (janda).
Duvall dan Logan (1986)
Menurut Duvall dan Logan, Keluarga ialah sekumpulan orang dengan ikatan perkawinan, kelahiran dan adopsi yang bertujuan uyntuk menciptakan, mempertahankanbudaya dan meningkatkan perkembangan fisdik, mental, emosional dan sosial tiap anggota keluarga.
Bailon dan Maglaya (1978)
Menurut Bailon dan Maglaya, Keluarga ialah dua atau lebih individu yang hidup dalam satu rumah tangga alasannya ialah adanya relasi darah, perkawinan, atau adopsi. Mereka saling berinteraksi satu dengan yang lain, mempunyai tugas masing-masing dan membuat serta mempertahankan suatu budaya.
Departemen Kesehatan RI (1988)
Menurut Departemen Kesehatan RI, Keluarga ialah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri dari kepala keluarga dan beberapa orang yang berkumpul dan tinggal di suatu kawasan di bawah satu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
Friedman (1998)
Menurut Salvicion Dan Celis, Keluarga ialah kumpulan dua orang atau lebih yang hidup besama dengan keterikatan hukum dan emosional dan setiap individu mempunyai tugas masing-masing.
Sayekti (1994)
Menurut Sayekti, Keluarga ialah suatu ikatan atau komplotan hidup atas dasar perkawinan antar orang sampaumur yang berlainan jenis yang hidup bersama arau seorang laki-laki atau perempuan yang sudah sendirian dengan atau tanpa anak baik anak sendiri atau adopsi yang tinggal dalam sebuah rumah tangga.
Effendy (2005)
Menurut Effendy, Keluarga ialah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang berkumpul dan tinggal di suatu kawasan dibawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
UU. No. 10 Tahun 1992
Menurut UU. No. 10 Tahun 1992, Keluarga ialah keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat yang terdiri dari suami-istri atau suami-istri dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya.
Narwoto Dan Suyanto (2004)
Menurut Narwoto Dan Suyanto, Keluarga ialah forum sosial dasar dari mana semua forum atau pranata sosial lainnya berkembang.
Ciri-Ciri Keluarga
Adapun ciri-ciri keluarga diantaranya:
Adapun fungsi keluarga yaitu:
a. Fungsi Biologis
Adapun fungsi biologis keluarga yaitu:
Adapun, fungsi psikologi keluarga yaitu
Adapun fungsi sosial budaya dari keluarga yaitu:
Adapun fungsi sosial dari keluarga yaitu:
Mencari sumber untuk memenuhi fungsi lainnya
Pembagian sumber tersebut untuk pengeluaran atau tabungan
Pengaturan ekonomi atau keuangan
e. Fungsi Pendidikan
Adapun fungsi pendidikan dari keluarga, yaitu:
Adapun macam-macam bentuk keluarga, diantaranya:
Berdasarkan Garis Keturunan
Berdasarkan garis keturunnyannya, keluarga dibedakan menjadi 2 yaitu:
Berdasarkan jenis perkawinannya, keluarga dibedakan menjadi:
Berdasarkan pemukimannya keluarga dibedakan menjadi:
Berdasarkan jenis anggota keluarganya, keluarga dibedakan menjadi:
Berdasarkan kekuasaannya, keluarga dibedakan menjadi:
Pengertian Keluarga Menurut Para Ahli
UU Nomor 52 Tahun 2009
Menurut Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Bab I Pasal 1 ayat 6, Keluarga ialah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami, istri adan anaknya, atau ayah dengan anak (duda) atau ibu dengan anaknya (janda).
Duvall dan Logan (1986)
Menurut Duvall dan Logan, Keluarga ialah sekumpulan orang dengan ikatan perkawinan, kelahiran dan adopsi yang bertujuan uyntuk menciptakan, mempertahankanbudaya dan meningkatkan perkembangan fisdik, mental, emosional dan sosial tiap anggota keluarga.
Bailon dan Maglaya (1978)
Menurut Bailon dan Maglaya, Keluarga ialah dua atau lebih individu yang hidup dalam satu rumah tangga alasannya ialah adanya relasi darah, perkawinan, atau adopsi. Mereka saling berinteraksi satu dengan yang lain, mempunyai tugas masing-masing dan membuat serta mempertahankan suatu budaya.
Departemen Kesehatan RI (1988)
Menurut Departemen Kesehatan RI, Keluarga ialah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri dari kepala keluarga dan beberapa orang yang berkumpul dan tinggal di suatu kawasan di bawah satu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
Friedman (1998)
Menurut Salvicion Dan Celis, Keluarga ialah kumpulan dua orang atau lebih yang hidup besama dengan keterikatan hukum dan emosional dan setiap individu mempunyai tugas masing-masing.
Sayekti (1994)
Menurut Sayekti, Keluarga ialah suatu ikatan atau komplotan hidup atas dasar perkawinan antar orang sampaumur yang berlainan jenis yang hidup bersama arau seorang laki-laki atau perempuan yang sudah sendirian dengan atau tanpa anak baik anak sendiri atau adopsi yang tinggal dalam sebuah rumah tangga.
Effendy (2005)
Menurut Effendy, Keluarga ialah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang berkumpul dan tinggal di suatu kawasan dibawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
UU. No. 10 Tahun 1992
Menurut UU. No. 10 Tahun 1992, Keluarga ialah keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat yang terdiri dari suami-istri atau suami-istri dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya.
Narwoto Dan Suyanto (2004)
Menurut Narwoto Dan Suyanto, Keluarga ialah forum sosial dasar dari mana semua forum atau pranata sosial lainnya berkembang.
Ciri-Ciri Keluarga
Adapun ciri-ciri keluarga diantaranya:
- Terdiri atas orang-orang yang mempunyai ikatan darah atau adopsi.
- Anggota keluarga biasanya hidup gotong royong dalam satu rumah dan mereka membentuk suatu rumah tangga.
- Mempunyai satu kesatuan orang yang terinteraksi dan saling terkomunikasi yang memainkan tugas sebagai suami istri, bapak dan ibu, anak dan saudara.
- Mempertahankan suatu keudayaan bersama yang sebagian besar berasal dari kebudayaan umum yang lebih luas.
Adapun fungsi keluarga yaitu:
a. Fungsi Biologis
Adapun fungsi biologis keluarga yaitu:
- Untuk meneruskan keturunan
- Memelihara dan membesarkan anak
- Memberikan masakan bagi keluarga dan memenuhi kebutuhan gizi
- Merawat dan melindungi kesehatan para anggotanya
- Memberi kesempatan untuk berekreasi
Adapun, fungsi psikologi keluarga yaitu
- Identitas keluarga serta rasa kondusif dan kasih sayang
- Pendewasaan kepribadian bagi para anggotanya
- Perlindungan secara psikologis
- Mengadakan relasi keluarga dengan keluarga lain atau masyarakat
Adapun fungsi sosial budaya dari keluarga yaitu:
- Meneruskan nilai-nilai budaya
- Sosialisasi
- Pembentukan noema-norma, tingkah laris pada tiap tahap perkembangan anak serta kehidupan keluarga
Adapun fungsi sosial dari keluarga yaitu:
Mencari sumber untuk memenuhi fungsi lainnya
Pembagian sumber tersebut untuk pengeluaran atau tabungan
Pengaturan ekonomi atau keuangan
e. Fungsi Pendidikan
Adapun fungsi pendidikan dari keluarga, yaitu:
- Penanaman keterampilan, tingkah laris dan pengetahuan dalam relasi dengan fungsi-fungsi lain.
- Persiapan untuk kehidupan dewasa.
- Memenuhi peranan sehingga anggota keluarga yang dewasa.
Adapun macam-macam bentuk keluarga, diantaranya:
Berdasarkan Garis Keturunan
Berdasarkan garis keturunnyannya, keluarga dibedakan menjadi 2 yaitu:
- Patrilinear yaitu keturunan sedarah yang terdiri atas sanak saudara sedarah dalam beberapa generasi, dimana relasi tersebut disusun melalui jalur garis ayah.
- Matrilinear ialah keluarga sedarah yang terdiri atas sanak saudara sedarah dalam beberapa ganerasi dimana relasi tersebut disusun melalui jalur garis ibu.
Berdasarkan jenis perkawinannya, keluarga dibedakan menjadi:
- Monogami yaitu keluarga dimana terdapat seorang suami dengan seorang istri.
- Poligami yaitu keluarga dimana terdapat seorang suami dengan lebih dari satu istri.
Berdasarkan pemukimannya keluarga dibedakan menjadi:
- Patrilokal yaitu pasangan suami istri, tinggal bersama atau bersahabat dengan keluarga sedarah suami.
- Matrilokal yaitu pasangan suami istri, tinggal bersama atau bersahabat dengan keluarga satu istri
- Neolokal yaitu pasangan suami istri, tinggal jauh dari keluarga suami maupun istri.
Berdasarkan jenis anggota keluarganya, keluarga dibedakan menjadi:
- Keluarga inti (Nuclear Family) yaitu keluarga yang terdiri atas ayah, ibu dan anak-anak.
- Keluarga besar (Extended Family) yaitu keluarga inti ditambahkan dengan sanak saudara menyerupai kakak, nenek, keponakan, dan lain-lain.
- Keluarga Berantai (Serial Family) yaitu keluarga yang terdiri atas perempuan dan laki-laki yang menikah lebih dari satu kali dan merupakan satu keluarga inti.
- Keluarga Duda/janda (Single Family) yaitu keluarga yang terjadi alasannya ialah perceraian atau kematian.
- Keluarga berkomposisi (Composite) yaitu keluarga yang perkawinannya berpoligami dan hidup secara bersama.
- Keluarga Kabitas (Cahabitation) yaitu keluarga yang terdiri atas dua orang yang terjadi tanpa kesepakatan nikah namun membentuk suatu keluarga.
Berdasarkan kekuasaannya, keluarga dibedakan menjadi:
- Patriakal yaitu keluarga yang mayoritas dan memegang kekuasaan dalam keluarga berada dipihak ayah.
- Matrikal yaitu keluarga yang mayoritas dan memegang kekuasaan dalam keluarga berada dipihak ibu.
- Equalitarium yaitu keluarga dimana ayah dan ibu yang memegang kekuasaan.
Buat lebih berguna, kongsi: