Setelah memahami perihal pengertian pajak, ciri-ciri pajak, asas pemungutan pajak, prinsip-prinsip pemungutan pajak serta perbedaan pajak dan retribusi.
Maka, pada pembahasan kali ini akan dijelaskan perihal unsur-unsur pajak, subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, bentuk tarif pajak, cara menghitung pajak penghasilan, perhitungan pajak, cara menghitung pajak dan cara menghitung pph.
Maka, pada pembahasan kali ini akan dijelaskan perihal unsur-unsur pajak, subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, bentuk tarif pajak, cara menghitung pajak penghasilan, perhitungan pajak, cara menghitung pajak dan cara menghitung pph.
Unsur-Unsur Pajak
Berdasarkan pengertian pajak, setiap pajak terdiri atas beberapa unsur. Berikut ini unsur-unsur pajak.a. Subjek Pajak
Subjek pajak yakni orang langsung atau tubuh yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu, contohnya pegawai, pengusaha, dan perusahaan. Setiap wajib pajak wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, lalu wajib pajak akan mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tanda pengenal.
Wajib pajak harus melaporkan kekayaan dan jumlah pajak yang menjadi tanggungannya kepada kantor pelayanan pajak setempat setiap tahun.
Apabila setiap tahun ayah kalian membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), tanah dan bangunan yang dimiliki ayah kalian dikatakan sebagai objek pajak.
Tarif pajak untuk pajak bumi dan bangunan berbeda dengan tarif pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai.
Perbedaan tarif pajak disebabkan oleh lantaran sistem pajak Indonesia yang memakai sistem tarif pajak progresif sehingga pemerintah menyusun kebijakan-kebijakan yang membedakan tarif pajak sesuai dengan keadaan ekonomi negara dan kegiatan pembangunan.
Sumber https://www.berpendidikan.com
Wajib pajak harus melaporkan kekayaan dan jumlah pajak yang menjadi tanggungannya kepada kantor pelayanan pajak setempat setiap tahun.
b . Objek Pajak
Objek pajak yakni sesuatu yang dikenakan pajak, contohnya penghasilan seseorang yang melebihi jumlah tertentu, tanah, bangunan, keuntungan perusahaan, kekayaan, mobil.Apabila setiap tahun ayah kalian membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), tanah dan bangunan yang dimiliki ayah kalian dikatakan sebagai objek pajak.
c . Tarif Pajak
Tarif pajak adalah ketentuan besar kecilnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Semua jenis pajak memiliki tarif yang berbeda-beda.Tarif pajak untuk pajak bumi dan bangunan berbeda dengan tarif pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai.
Perbedaan tarif pajak disebabkan oleh lantaran sistem pajak Indonesia yang memakai sistem tarif pajak progresif sehingga pemerintah menyusun kebijakan-kebijakan yang membedakan tarif pajak sesuai dengan keadaan ekonomi negara dan kegiatan pembangunan.
![]() |
Tabel: Contoh tarif pajak degresif |
Bentuk-bentuk tarif pajak
Berikut ini beberapa bentuk tarif pajak.1) Tarif pajak progresif
Tarif pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang semakin meningkat mengikuti pertambahan jumlah pendapatan yang dikenakan pajak.2) Tarif pajak degresif
Tarif pajak degresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang semakin kecil dengan semakin besarnya jumlah pendapatan yang dikenakan pajak.3) Tarif pajak proporsional
Tarif pajak proporsional yakni tarif pemungutan pajak dengan persentase tetap, berapa pun jumlah pendapatan yang dipakai sebagai dasar pengenaan pajak.4) Tarif pajak tetap
Tarif pajak tetap yakni tarif pemungutan pajak dengan besar yang sama untuk semua jumlah. Dengan demikian, besarnya pajak yang terutang tidak tergantung pada jumlah yang dikenakan pajak. Contoh tarif pajak tetap yakni bea meterai.Sumber https://www.berpendidikan.com
Buat lebih berguna, kongsi: