Pengertian Ekonomi Syariah Beserta Ciri, Dasar Hukum, Tujuan, Prinsip Dan Manfaat Terlengkap

Pengertian Ekonomi Syariah Beserta Ciri, Dasar Hukum, Tujuan, Prinsip dan Manfaat Terlengkap - Ekonomi Syariah yakni suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang , menganalisis dan balasannya menuntaskan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara islam menurut atas anutan agama islam yaitu Al-Quran dan Sunnah Nabi.

 Ekonomi Syariah yakni suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang  Pengertian Ekonomi Syariah Beserta Ciri, Dasar Hukum, Tujuan, Prinsip dan Manfaat Terlengkap

Pengertian ekonomi syariah yakni imu pengetahuan sosial yang mempelajari perihal duduk kasus ekonomi yang diilhami oleh nilai-nilai islam.

Ekonomi syariah mempunyai dua landasan aturan yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah, hukum-hukum yang diambil dari kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan prinsip yakni tetap dengan artian tidak sanggup berubah kapanpun dan dimana saja.

Pengertian Ekonomi Syariah Menurut Para Ahli
Monzer Kahf

Dalam bukunya yang berjudul The Islamic Economy, Monzer Kahf menyatakan bahwa pengertian ekonomi Islam yakni cuilan dari ilmu ekonomi yang bersifat interdisipliner dalam arti kajian ekonomi syariah tidak sanggup berdiri sendiri, tetapi perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu syariah dan ilmu-ilmu pendukungnya juga terhadap ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai tool of analysis ibarat matematika, statistik, budi dan ushul fiqih.

M.A. Mannan
Menurut M.A. Mannan, Ilmu ekonomi syariah yakni suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam.

Muhammad Abdullah Al-Arabi (1980:11)

Menurut Muhammad Abdullah Al-Arabi, Ekonomi Syariah yakni sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari Al Qur’an dan As-sunnah, dan merupakan bangunan perekonomian yang kita dirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai dengan tiap lingkungan dan masa.

Ciri-Ciri Ekonomi Syariah
Adapun ciri-ciri ekonomi syariah yaitu:
  • Kegiatan perekonomian dalam islam bersifat pengabdian
  • Kegiatan ekonomi dalam islam mempunyai sebuah impian yang luhur
  • Ekonomi syariah membuat keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.
  • Pengawasan yang sebenar-benarnya dilakukan dan ditetapkan dalam kegiatan ekonomi islam.
Dasar Hukum Ekonomi Syariah
Adapun dasar aturan dari ekonomi syariah yaitu:

Al-Qur’an
Al-Quran intinya merupakan wahyu dari Allah yang diberikan pada Nabi Muhammad untuk membimbing umat insan alasannya dalam Al-Qur’an semua jawaban atas permasalahan yang ada niscaya ada, mulai dari kehidupan sehari-hari hingga ekonomipun ada.

Hadist
Hadist yakni suatu hal yang berasal dari Nabi Muhammad saw, baik berupa perkataan, sikap dan tindakannya.

Ijma’
Ijma’ yakni pendapat atau fatwa-fatwa dari para ulama yang telah disepakati bersama dan tentunya tetap berlandaskan pada Al-Qur’an.

Ijtihad dan qiyas
Ijtihad yakni salah satu acara yang dilakukan para ulama untuk melaksanakan musyawarah guna memecahkan insiden yang muncul dalam masyarakat.

Tujuan Ekonomi Syariah

Tujuan ekonomi syariah sama dengan tujuan syariat islam sendiri yaitu untuk mencapai kebahagiaan dunia dan alam abadi melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat. Lebih lengkapnya, tujuam ekonomi syariah yaitu:
  • Menempatkan ibadah kepada Allah lebih dari segalanya.
  • Menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhirat.
  • Meraih kesuksesan perekonomian yang diperintahkan Allah
  • Menghindari kekacauan dan kerusuhan
Seorang fuqaha dari Mesir berjulukan Prof. Muhammad Abu Zahrah menyampaikan bahwa terdapat 3 target aturan islam yang memperlihatkan bahwa islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat insan yaitu:

Penyucian jiwa semoga setiap muslim sanggup menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud meliputi aspek kehidupan di bidang aturan dan muamalah.
Tercapainya maslahah (puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjadi puncak target di atas meliputi lima jaminan dasar, yakni : keselamatan keyakinan agama (al din), kesalamatan jiwa (al nafs), keselamatan budi (al aql), keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl) dan keselamatan harta benda (al mal).

Prinsip Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah dilaksanakan menurut prinsip-prinsip, prinsip tersebut antara lain:
  • Berbagai sumber daya dipandang sebagai sumbangan atau titipan dari Allah SWT kepada manusia.
  • Islam mengakui pemilikan eksklusif dengan batas-batas tertentu.
  • Kekuatan pelopor utama ekonomi syariah yakni kerja sama
  • Ekonomi syariah menolak adanya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh beberapa orang
  • Ekonomi syariah menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan guna kepentingan banyak orang.
  • Seorang muslim harus takut pada Allah swt dan hari penentuan di alam abadi nanti.
  • Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas atau nisab.
  • Islam melarang riba dalam segala bentuk.
Selain prinsip diatas, terdapat beberapa prinsip ekonomi syariah lainnya, diantaranya:

a. Tidak melaksanakan penimbunan atau ihtikar

Iktikar yakni tindakan pembelian barang dagangan dengan tujuan untuk menahan atau menyimpan barang dalam jangka waktu yang usang sehingga barang tersebut dinyatakan langka dan harganya mahal.

b. Tidak melaksanakan monopoli
Monopoli yaitu kegiatan menahan keberadaan barang untuk tidak dijual atau tidak diedarkan di pasar agara harganya menjadi mahal.

c. Menghindari jual beli yang diharamkan
Kegiatan jual beli yang sesuai dengan prinsip islam, adil, halal dan tidak merugikan salah satu pembeli yakni jual beli yang sangat di ridhai Allah swt.

Manfaat Ekonomi Syariah
Jika mengamalkan ekonomi syariah akan mendatangkan manfaat besar bagi muslim, adapun manfaat ekonomi syariah yaitu:
  • Mewujudkan integritas muslim yang kaffah, sehingga islmanya tidak setengah-setengah. Jika ditemukan muslim yang masih bergelut dan mengamalkan ekonomi konvensional berebrti menujukan bawha keislamaannya belum kaffah.
  • Menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah melalui forum keuangan islam, baik berupa bank, asuransi, pegadaian maupun Baitul Maal wat Tamwil akan mendapat laba dunia dan akhirat.
  • Keuntungan di dunia diperoleh melalui bagi hasil yang diperoleh, sedangkan laba di alam abadi yakni terbebas dari unsur riba yang diharamkan oleh Allah.
  • Praktik ekonomi menurut syariat islam mengandung nilai ibadah, alasannya sudah mengamalkan syariat Allah.
  • Mengamalkan ekonomi syariah melalui forum keuangan syariah, berarti mendukung kemajuan forum ekonomi umat Islam.
  • Mengamalkan ekonomi syariah dengan membuka tabungan, deposito atau menjadi nasabah asuransi syariah berarti mendukung upaya pemberdayaan ekonomi umat. Karena dana yang terkumpul akan dihimpun dan disalurkan melalui sektor perdagangan riil.
  • Mengamalkan ekonomi syariah berarti ikut mendukung gerakan amar ma’ruf nahi munkar. Sebab dana yang terkumpul pada forum keuangan syariah hanya boleh disalurkan kepada usaha-usaha dan proyek yang halal.
Bentuk Kerjasama Dalam Ekonomi Syariah
Adapun bentuk-bentuk kerjasama dalam ekonomi syariah yaitu:

Mudharabah

Mudharabah yakni kerjasama antara dua pihak yang dimana modal perjuangan 100% dari pemilik modal, pihak yang lain bertindak sebagai pengelola usaha. Apabila perjuangan tersebut memperoleh laba maka harus dibagi sesuai porsi yang sudah disepakati terlebih dahulu sebelum kerjasama dilakukan. Namun kalau terjadi kerugian yang bertanggung jawab pemilik modal selama itu bukan kesalahan dari pengelola usaha.

Musyarakah
Musyakarah yakni kerjasama dimana modal perjuangan didapatkan dari masing-masing pihak yang bekerjasama. Hal ini lebih gampang dijalankan alasannya untung rugi yang terjadi dihadapi bersama dengan ketentuan atau perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Al Muza’arah

Al Muza’arah yakni suatu kerjasama antara dua pihak atau lebih yang berfokus pada pengolahan lahan pertanian, antara pemilik lahan dan pekerja yang menggarap lahan pertanian tersebut. Pemilik lahan memperlihatkan benih dan lahan tersebut untuk ditanam dan dirawat, nantinya hasil panen akan dibagi antara keduanya dengan prosentase yang telah disepakati.

Al Muzaqah

Al Muzaqah yakni bentuk kerjasama dimana pekerja lahan hanya bertanggung jawab untuk menyirami dan memelihara tanaman yang ditanam.

Demikianlah klarifikasi artikel tentang Pengertian Ekonomi Syariah Beserta Ciri, Dasar Hukum, Tujuan, Prinsip dan Manfaat Terlengkap.Semoga sanggup bermanfaat.
Sumber https://www.sekolahpendidikan.com
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: