Dua RUU untuk Cegah Pemidanaan Kesalahan Administrasi
http://menpan.go.id/berita-terkini/2305-dua-ruu-untuk-cegah-pemidanaan-kesalahan-administrasi
 
 
  
Dalam workshop yang diselenggarakan Kementerian PANRB berhubungan dengan Kedutaan Besar Perancis dan Lembaga Administrasi Negara itu, Eko menambahkan bahwa terkadang keputusan dan tindakan yang masih berindikasi kesalahan manajemen pun, sanggup dimasukkan dalam ranah tindak pidana korupsi.
 
Menurut Wamen, hal itulah yang melatarbelakangi pentingnya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, biar kesalahan manajemen sanggup dipisahkan dengan kesalahan pidana. Dengan demikian, legalisasi RUU Administrasi Pemerintahan menjadi sangat penting, dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
 
Di pihak lain, guru besar FISIP UI ini menyampaikan bahwa APIP harus sanggup berfungsi mencegah banyak sekali macam penyalahgunaan wewenang, serta mendeteksi secara dini potensi ketidak efektivitasan dan efisiennya sebuah pemerintahan.
 
Dalam hal ini, dibutuhkan APIP yang independen, profesional, berintegritas tinggi dengan mempunyai kompetensi yang baik sebagai pegawanegeri pengawas. Harus diakui bahwa ketika ini APIP menjadi tidak independen alasannya yaitu masih memilki tanggung tanggapan struktural yang sangat tinggi.
Pejabat APIP yang merupakan pegawai negeri, selama ini harus berurusan dengan DP3, yang mulai 2014 ini diubah menjadi sasaran kerja pegawai (SKP), yang pada prinsipnya merupakan kontrak kerja dengan pimpinan. “Penilan kinerja atasan terhadap bawahan, juga merupakan faktor penyebab tidak independenya pengawas internal pemerintah,” tambahnya.
 
Setelah diundangkannya UU No. 5/2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN), sekarang Kementerian PANRB tengah ulet mendorong dua RUU untuk secepatnya digodog di DPR. Kedua RUU dimaksud yaitu RUU Adpem, dan RUU Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP). “UU SPIP, nantinya akan menjadi dasar aturan APIP dalam menjalankan kiprah sebagai pengawas independen,” ujar Eko tandas.
 
Dalam program yang menghadirkan Atase Kerjasama Kedutaan Perancis Pierrick Le Jeune selaku dan Auditor Administrasi Publik Jacques Serba, dihadiri sekitar 200 inspetorat Kementerian/Lembaga serta inspektorat pemerintah daerah.
 
Dalam paparannya, Jacques mengutarakan kiprah inspektorat yaitu melakukan tugas-tugas umum perihal pemantauan, audit, studi, pertimbangan dan penilaian dalam hal administrasi, ekonomi dan keuangan. Tujuannya untuk mengendalikan acara sesuai dengan prosedur, dan efektivitas serta efisiensi dalam penggunaan anggaran.
 
Namun menurutnya, dalam prinsip anggaran berbasis kinerja, auditor tidak hanya fokus pada proses kegiatan, tetapi juga fokus pada efektivitas dan efisensi pengeluaran sehubungan dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. “Auditor juga harus beralih dari logika proses ke logika hasil,“ ujarnya. (sgt/HUMAS MENPANRB)
http://menpan.go.id/berita-terkini/2305-dua-ruu-untuk-cegah-pemidanaan-kesalahan-administrasi
 JAKARTA – Kuatnya  nuansa aturan pidana dalam pemberantasan korupsi di tanah air telah  menyeret ratusan penyelenggara Negara setingkat menteri, mantan menteri,  serta kepala daerah. Hal itu merupakan indikasi belum kuatnya kiprah  pegawanegeri pengawasan internal pemerintah (APIP) dalam mendeteksi  penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para pemimpin  kementerian/Lembaga.
  Kondisi ini, secara tidak pribadi  menghambat penemuan dan kreativitas para pejabat pemerintah. “Karena  nuansa aturan pidana ini mengakibatkan orang takut untuk mengambil  keputusan, tindakan dan kebijakan,” ujar Wakil Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Eko Prasodjo ketika  membuka workshop kiprah APIP sebagai quality assurance pelaksanaan  reformasi birokrasi, di  Auditorium Makarti Bhakti Nagari LAN, Jakarta,  Senin (24/02).
 Dalam workshop yang diselenggarakan Kementerian PANRB berhubungan dengan Kedutaan Besar Perancis dan Lembaga Administrasi Negara itu, Eko menambahkan bahwa terkadang keputusan dan tindakan yang masih berindikasi kesalahan manajemen pun, sanggup dimasukkan dalam ranah tindak pidana korupsi.
Menurut Wamen, hal itulah yang melatarbelakangi pentingnya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, biar kesalahan manajemen sanggup dipisahkan dengan kesalahan pidana. Dengan demikian, legalisasi RUU Administrasi Pemerintahan menjadi sangat penting, dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Di pihak lain, guru besar FISIP UI ini menyampaikan bahwa APIP harus sanggup berfungsi mencegah banyak sekali macam penyalahgunaan wewenang, serta mendeteksi secara dini potensi ketidak efektivitasan dan efisiennya sebuah pemerintahan.
Dalam hal ini, dibutuhkan APIP yang independen, profesional, berintegritas tinggi dengan mempunyai kompetensi yang baik sebagai pegawanegeri pengawas. Harus diakui bahwa ketika ini APIP menjadi tidak independen alasannya yaitu masih memilki tanggung tanggapan struktural yang sangat tinggi.
Pejabat APIP yang merupakan pegawai negeri, selama ini harus berurusan dengan DP3, yang mulai 2014 ini diubah menjadi sasaran kerja pegawai (SKP), yang pada prinsipnya merupakan kontrak kerja dengan pimpinan. “Penilan kinerja atasan terhadap bawahan, juga merupakan faktor penyebab tidak independenya pengawas internal pemerintah,” tambahnya.
Setelah diundangkannya UU No. 5/2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN), sekarang Kementerian PANRB tengah ulet mendorong dua RUU untuk secepatnya digodog di DPR. Kedua RUU dimaksud yaitu RUU Adpem, dan RUU Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP). “UU SPIP, nantinya akan menjadi dasar aturan APIP dalam menjalankan kiprah sebagai pengawas independen,” ujar Eko tandas.
Dalam program yang menghadirkan Atase Kerjasama Kedutaan Perancis Pierrick Le Jeune selaku dan Auditor Administrasi Publik Jacques Serba, dihadiri sekitar 200 inspetorat Kementerian/Lembaga serta inspektorat pemerintah daerah.
Dalam paparannya, Jacques mengutarakan kiprah inspektorat yaitu melakukan tugas-tugas umum perihal pemantauan, audit, studi, pertimbangan dan penilaian dalam hal administrasi, ekonomi dan keuangan. Tujuannya untuk mengendalikan acara sesuai dengan prosedur, dan efektivitas serta efisiensi dalam penggunaan anggaran.
Namun menurutnya, dalam prinsip anggaran berbasis kinerja, auditor tidak hanya fokus pada proses kegiatan, tetapi juga fokus pada efektivitas dan efisensi pengeluaran sehubungan dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. “Auditor juga harus beralih dari logika proses ke logika hasil,“ ujarnya. (sgt/HUMAS MENPANRB)
Buat lebih berguna, kongsi:
