Pengertian Zona Ekonomi Eklusif Indonesia. Awalnya Konsep ZEE untuk pertama kali dikemukakan oleh Kenya pada Asian-African Legal Constitutive Committee pada Januari 1971, dan pada Sea Bed Committee PBB pada tahun berikutnya. Pada Saat itu Proposal Kenya mendapatkan pertolongan aktif dari banyak Negara Asia dan Afrika. Dan Negara Amerika Latin mulai membangun sebuah konsep serupa atas maritim patrimonial. Dua hal tersebut telah muncul secara efektif pada ketika UNCLOS dimulai, dan sebuah konsep gres yang disebut ZEE telah dimulai.
Zona Ekonomi Eklusif yaitu zona yang luasnya 200 mil maritim dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai memiliki hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak memakai kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melaksanakan penanaman kabel dan pipa. Konsep dari ZEE muncul dari kebutuhan yang mendesak. Sementara akar sejarahnya menurut pada kebutuhan yang berkembang sejak tahun 1945 untuk memperluas batas jurisdiksi negara pantai atas lautnya, sumbernya mengacu pada persiapan untuk UNCLOS III.
Sedangkan Zona Ekonomi Eksklusif Bagi Indonesia yaitu jalur luar di luar dan berbatasan dengan maritim wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan menurut undang-undang yang berlaku perihal perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan luas 200 (dua ratus) mil maritim diukur dari garis pangkal maritim wilayah Indonesia.
Indonesia dalam Zona Ekonomi Eksklusifnya memiliki hak-hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber kekayaan alam, baik hayati maupun non hayati, dari perairan di atas dasar maritim dan dari dasar maritim dan tanah di bawahnya dan berkenaan dengan acara lain untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi zona tersebut, ibarat produksi energi dan air, arus dan angin.
Penegakan aturan di Zona Ekonomi Eksklusif memilih hal-hal sebagai berikut:
- Negara pantai dalam melaksanakan hak berdaulatnya untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pemanfaatan sumber kekayaan hayati ZEE, sanggup mengambil tindakan termasuk menaiki kapal, memeriksa, menangkap, dan melakukan proses peradilan, sebagaiman dibutuhkan untuk menjamin ditaatinya peraturan perundang-undangan yang ditetapkannya sesuai dengan konvensi.
- Kapal-kapal yang ditangkap dan awak kapalnya harus segera dibebaskan sehabis diberikan suatu uang jaminan yang layak atau bentuk jaminan lainnya.
- Hukuman dari negara pantai yang dijatuhkan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan perikanan di ZEE dihentikan meliputi pengurangan, jikalau tidak ada perjanjian sebaliknya antara negara-negara yang bersangkutan, atau setiap bentuk eksekusi tubuh lainnya;
- Dalam hal penangkapan atau penahanan kapal asing, negara pantai harus segera memberitahukan kepada negara bendera, melalui jalan masuk yang tepat, mengenai tindakan yang diambil dan mengenai setiap eksekusi yang kemudian dijatuhkan
http://id.wikipedia.org/wiki/Zona_Ekonomi_Eksklusif
BPHN PUSLITBANG
Buat lebih berguna, kongsi: