Bentuk-Bentuk Fasilitas Dalam Interaksi Sosial

Salah satu bentuk interaksi sosial asosiatif adalah akomodasi. Apa yang dimaksud dengan akomodasi? Bagaimana bentuk-bentuk akomodasi?

Pembahasan ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas perihal pengertian akomodasi, jenis-jenis akomodasi, dan bentuk-bentuk kemudahan beserta contohnya.

Pengertian Akomodasi

Akomodasi sanggup diartikan sebagai suatu keadaan atau sebagai suatu proses.

Sebagai keadaan, akomodasi adalah suatu bentuk keseimbangan dalam interaksi antarindividu atau kelompok insan dalam kaitannya dengan norma sosial dan nilai sosial yang berlaku.

Sebagai proses, akomodasi menunjuk pada usaha-usaha insan untuk meredakan suatu pertentangan, yaitu usaha-usaha untuk mencapai kestabilan.

Bentuk-bentuk akomodasi

Sebagai suatu proses, kemudahan mempunyai beberapa bentuk. Berikut ini bentuk-bentuk akomodasi.

1) Koersi (coercion)

Koersi adalah suatu bentuk kemudahan yang dilaksanakan sebab adanya paksaan, baik secara fisik (langsung) ataupun secara psikologis (tidak langsung). Di dalam hal ini, salah satu pihak berada pada kondisi yang lebih lemah.

Contoh: Koersi secara fisik yaitu perbudakan dan penjajahan, sedangkan koersi secara psikologis misalnya tekanan negara-negara donor (pemberi pinjaman) kepada negara-negara kreditor dalam pelaksanaan syarat-syarat pinjaman.
 Pembahasan ini akan menjawab pertanyaan Bentuk-bentuk Akomodasi dalam Interaksi Sosial
Foto: Contoh bentuk akomodasi

2) Kompromi (compromize)

Kompromi adalah suatu bentuk kemudahan di antara pihak-pihak yang terlibat untuk sanggup saling mengurangi tuntutannya supaya penyelesaian duduk kasus yang terjadi sanggup dilakukan.

Contohnya perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan gerakan separatis Aceh dalam hal menjaga stabilitas keamanan stabilitas keamanan di Aceh.

3) Arbitrasi (arbitration)

Arbitrasi adalah suatu cara mencapai kesepakatan yang dilakukan antara dua pihak yang bertikai dengan pemberian pihak ketiga.

Pihak ketiga tersebut mempunyai wewenang dalam penyelesaian sengketa dan biasanya merupakan suatu tubuh yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pihak-pihak yang bertikai.

Contohnya penyelesaian pertikaian antara buruh dengan pemilik perusahaan oleh Dinas Tenaga Kerja.

4) Mediasi (mediation)

Mediasi hampir sama dengan arbitrasi. Akan tetapi, dalam hal ini fungsi pihak ketiga hanya sebagai penengah dan tidak mempunyai wewenang dalam penyelesaian sengketa.

Contohnya mediasi yang dilakukan oleh pemerintah Finlandia dalam penyelesaian konflik antara pemerintah Indonesia dengan GAM.

5) Konsiliasi (conciliation)

Konsiliasi yaitu perjuangan mempertemukan cita-cita dari beberapa pihak yang sedang berselisih demi tercapainya tujuan bersama.

Contohnya konsultasi antara pengusaha angkutan dengan Dinas Lalu Lintas dalam penetapan tarif angkutan.

6) Toleransi (tolerance)

Toleransi adalah suatu bentuk kemudahan yang dilandasi perilaku saling menghormati kepentingan sesama sehingga perselisihan sanggup dicegah atau tidak terjadi.

Dalam hal ini, toleransi timbul sebab adanya kesadaran masingmasing individu yang tidak direncanakan. Contohnyatoleransi antarumat beragama di Indonesia.

7) Stalemate

Stalemate adalah suatu keadaan perselisihan yang berhenti pada tingkatan tertentu. Keadaan ini terjadi sebab masingmasing pihak tidak sanggup lagi maju ataupun mundur (seimbang).

Hal ini menjadikan duduk kasus yang terjadi akan berlarut-larut tanpa ada penyelesaiannya. Contohnya perselisihan antara negara Amerika Serikat dengan negara Iran terkait dengan warta nuklir.

8) Pengadilan (adjudication)

Pengadilan merupakan bentuk penyelesaian kasus atau perselisihan di pengadilan oleh forum negara melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contohnya penyelesaian kasus sengketa tanah di pengadilan.
Sumber https://www.berpendidikan.com
Buat lebih berguna, kongsi:
close