14 Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli Terlengkap - Yurisprudensi berasal dari kata Iuris Prudensial (Latin), Jurisprudentie (Belanda) dan Jurisprudence (Belanda) yang berarti ilmu hukum. Dalam sistem pengetahuan hukum, Yurisprudensi ialah suatu pengetahuan aturan kasatmata dan hubungannnya dengan aturan yang lain.
Dalam system statue law dan civil law, yurisprudensi ialah keputusan-keputusan hakim terdahulu yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap dan diikuti oleh hakim atau forum peradilan lain dalam tetapkan suatu masalah atau masalah yang sama.
Dengan begitu sanggup disimpulkan, pengertian yurisprudensi ialah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu masalah yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu masalah yang sama.
Selain pengertian yurisprudensi diatas, adapula pengertian yurisprudensi berdasarkan para ahli, diantaranya:
Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli
Yan Paramdya Puspa (1977)
Dalam system statue law dan civil law, yurisprudensi ialah keputusan-keputusan hakim terdahulu yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap dan diikuti oleh hakim atau forum peradilan lain dalam tetapkan suatu masalah atau masalah yang sama.
Dengan begitu sanggup disimpulkan, pengertian yurisprudensi ialah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu masalah yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu masalah yang sama.
Selain pengertian yurisprudensi diatas, adapula pengertian yurisprudensi berdasarkan para ahli, diantaranya:
Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli
Yan Paramdya Puspa (1977)
Menurut Yan Paramdya Puspa, Yurisprudensi ialah kumpulan atau seri keputusan Makhkamah Agung aneka macam vonis beberapa dari aneka macam macam jenis masalah perkara yang berdasarkan dari pemutusan kecerdikan di setiap hakim sendiri yang kemudian dianut oleh para hakim lainnya untuk tetapkan kasus-kasus masalah yang hampir atau sama. Dengan adanya yurisprudensi demikian, para hakim secara tidak eksklusif dalam membentuk bahan aturan atau yurisprudensi demikian merupakan sumber hukum.
Topo Santoso
Menurut Topo Santoso, Yurisprudensi ialah tidak sama dengan undang-undang, alasannya yurisprudensi mempunyai kandungan norma khusus yang mempunyai sifat individual dalam masalah tertentu, sedangkan dalam undang-undang sifatnya umum. Yurisprudensi tidak sama dan tidak setara dengan undang.
Muladi
Muladi menunjukkan beberapa pendapat diantaranya:
Denny Indrayana
Menurut Denny Indrayana, Yurisprudensi tidak sama dengan undang-undang baik dari ketentuan aturan kasatmata maupun doktrin.
Philipus M. Hadjin
Menurut Philipus M. Hadjin, Yurisprudensi ialah produk kewenangan legislasi dewan perwakilan rakyat dengan abjad yuridis yang bersifat abnormal umum, sedangkan dlam Putusan Mahkamah Agung yang berada dalam ranah yudicial decision yang mempunyai sifat yang konkrit-individual, maka dalam undang-undang tidak sanggup disamakan dengan putusan Mahkamah Agung.
Prof. Subekti
Menurut Prof. Subekti, Yurisprudensi ialah putusan-putusan Hakim atau Pengadilan yang telah berkekuatan aturan tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan aturan tetap.
Soehino
Menurut Soehino, suatu keputusan Mahkamah Agung sanggup disebut Yurisprudensi, dikala putusan Mahkamah Agung tersebut mengenai suatu bahan yang telah dirunut, digunakan sebagai acun dalam keputusan Mahkamah Agung mengenai bahan yang sama yang paling sedikit 5 keputusan Mahkamah Agung.
Kansil
Menurut Kansil, Yurisprudensi ialah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai problem yang sama.
Sudikno Mertokusumo (1991 : 92)
Menurut Sudikno Mertokusumo, Yurisprudensi ialah pelaksanaan aturan dalam hal konkrit terjadi tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu tubuh yang bangkit sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari imbas apa dan siapa pun denga cara menunjukkan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.
Sudargo Gautama (1995: 147)
Menurut Sudargo Guatama, Yurisprudensi ialah fatwa aturan yang dibuat dan dipertahankan pengadilan, dalam hal pengambilan suatu keputusan oleh Mahkamah Agung atas suatu yang belum terperinci pengaturannya, yang telah mempunyi kekuatan aturan tetap, diikuti oleh hakim bawahan, yang dihimpun secara sistematis.
A. Ridwan Halim (1998:57)
Menurut A. Ridwan Halim, Yurisprudensi ialah suatu putusan hakim atas suatu masalah yang belum ada pengaturannya dalam undang-undang yang untuk selanjutnya menjadi pedoman bagi hakim-hakim lainnya yang mengadili kasus-kasus serupa.
Mahkamah Agung
Pengertian Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia ialah putusan majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Indonesia yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap berisi kaidah aturan yang diberlakukan dalam mengusut dan memutus masalah dalam lingkup Peradilan Pidana, Perdaya, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi.
Wikipedia
Menurut Wikipedia, Yurisprudensi atau Jurisprudensi ialah teori dan filosofi dari hukum.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Yurisprudensi ialah fatwa aturan melalui peradilan; himpunan putusan hakim.
Demikianlah klarifikasi artikel yang berjudul ihwal 14 Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli Terlengkap. Semoga bermanfaat
Sumber https://www.sekolahpendidikan.com
Topo Santoso
Menurut Topo Santoso, Yurisprudensi ialah tidak sama dengan undang-undang, alasannya yurisprudensi mempunyai kandungan norma khusus yang mempunyai sifat individual dalam masalah tertentu, sedangkan dalam undang-undang sifatnya umum. Yurisprudensi tidak sama dan tidak setara dengan undang.
Muladi
Muladi menunjukkan beberapa pendapat diantaranya:
- Yurisprudensi ialah fatwa aturan khusus yang terbentuk dari putusan-putusan pengadilan, khususnya Mahkamah Agung atau the science of law the forma principles upon which are law are based.
- Yurisprudensi ialah himpunan putusan hakim yang dianggap sebagai sumber aturan yang sanggup digunakan sebagai referensi oleh hakim dalam memutus masalah yang serupa. A body of a court decision as a judicial precedent considered by the judge in it’s verdict.
- Yurisprudensi ialah salah satu sumber aturan yang disamping undang-undang, traktat, dokrin dan aturan kebiasaan.
Denny Indrayana
Menurut Denny Indrayana, Yurisprudensi tidak sama dengan undang-undang baik dari ketentuan aturan kasatmata maupun doktrin.
Philipus M. Hadjin
Menurut Philipus M. Hadjin, Yurisprudensi ialah produk kewenangan legislasi dewan perwakilan rakyat dengan abjad yuridis yang bersifat abnormal umum, sedangkan dlam Putusan Mahkamah Agung yang berada dalam ranah yudicial decision yang mempunyai sifat yang konkrit-individual, maka dalam undang-undang tidak sanggup disamakan dengan putusan Mahkamah Agung.
Prof. Subekti
Menurut Prof. Subekti, Yurisprudensi ialah putusan-putusan Hakim atau Pengadilan yang telah berkekuatan aturan tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan aturan tetap.
Soehino
Menurut Soehino, suatu keputusan Mahkamah Agung sanggup disebut Yurisprudensi, dikala putusan Mahkamah Agung tersebut mengenai suatu bahan yang telah dirunut, digunakan sebagai acun dalam keputusan Mahkamah Agung mengenai bahan yang sama yang paling sedikit 5 keputusan Mahkamah Agung.
Kansil
Menurut Kansil, Yurisprudensi ialah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai problem yang sama.
Sudikno Mertokusumo (1991 : 92)
Menurut Sudikno Mertokusumo, Yurisprudensi ialah pelaksanaan aturan dalam hal konkrit terjadi tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu tubuh yang bangkit sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari imbas apa dan siapa pun denga cara menunjukkan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.
Sudargo Gautama (1995: 147)
Menurut Sudargo Guatama, Yurisprudensi ialah fatwa aturan yang dibuat dan dipertahankan pengadilan, dalam hal pengambilan suatu keputusan oleh Mahkamah Agung atas suatu yang belum terperinci pengaturannya, yang telah mempunyi kekuatan aturan tetap, diikuti oleh hakim bawahan, yang dihimpun secara sistematis.
A. Ridwan Halim (1998:57)
Menurut A. Ridwan Halim, Yurisprudensi ialah suatu putusan hakim atas suatu masalah yang belum ada pengaturannya dalam undang-undang yang untuk selanjutnya menjadi pedoman bagi hakim-hakim lainnya yang mengadili kasus-kasus serupa.
Mahkamah Agung
Pengertian Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia ialah putusan majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Indonesia yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap berisi kaidah aturan yang diberlakukan dalam mengusut dan memutus masalah dalam lingkup Peradilan Pidana, Perdaya, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi.
Wikipedia
Menurut Wikipedia, Yurisprudensi atau Jurisprudensi ialah teori dan filosofi dari hukum.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Yurisprudensi ialah fatwa aturan melalui peradilan; himpunan putusan hakim.
Demikianlah klarifikasi artikel yang berjudul ihwal 14 Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli Terlengkap. Semoga bermanfaat
Sumber https://www.sekolahpendidikan.com
Buat lebih berguna, kongsi: