Sebaiknya sebelum membaca pembahasan ini, anda juga mengetahui terlebih dahulu perihal pengertian pajak, ciri-ciri pajak, perbedaan pajak dan retribusi, asas pemungutan pajak, prinsip-prinsip pemungutan pajak dan unsur-unsur pajak serta bentuk-bentuk tarif pajak.
Jenis-Jenis Pajak
Pajak sanggup dibedakan menjadi beberapa kelompok, yaitu jenis pajak berdasarkan pihak yang memungut, sifat, dan golongan.a. Jenis-jenis Pajak Berdasarkan Pihak yang Memungut
1 ) Pajak negara
Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah sentra melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak di bawah Departemen Keuangan. Pajak negara dipakai untuk membiayai pengeluaran negara. Contoh pajak negara, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bea meterai, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, bea cukai, pajak orang asing, serta pajak atas royalti dan dividen.
Pajak tempat dimiliki setiap tempat dan mempunyai kebijakan masing-masing dalam memilih subjek pajak, objek maupun tarif pajak daerah.
Pajak ini dipakai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah tempat dan pembangunan daerah. Jenis pajak yang dipungut antara pemerintah tempat tingkat I dengan tingkat II berbeda-beda.
Secara umum referensi pajak tempat antara lain pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak reklame.
Contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Contoh pajak eksklusif yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Nilai (PPN), dan bea impor.
Akan tetapi beban pajaknya diteruskan kepada konsumen dalam bentuk harga jual yang lebih tinggi. Dengan demikian yang membiayai pajak sebetulnya yaitu pemakai atau konsumen. Pajak tidak eksklusif lainnya yaitu cukai tembakau atau pita rokok, dan cukai untuk minuman keras.
Sumber https://www.berpendidikan.com
2 ) Pajak daerah
Pajak daerah yaitu pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah, baik Pemda Tingkat I maupun Pemda Tingkat II.Pajak tempat dimiliki setiap tempat dan mempunyai kebijakan masing-masing dalam memilih subjek pajak, objek maupun tarif pajak daerah.
Pajak ini dipakai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah tempat dan pembangunan daerah. Jenis pajak yang dipungut antara pemerintah tempat tingkat I dengan tingkat II berbeda-beda.
Secara umum referensi pajak tempat antara lain pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak reklame.
![]() |
Tabel: Perbedaan Pajak Negara dan Pajak Daerah |
b . Jenis-jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya
1 ) Pajak subjektif
Pajak subjektif yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan diri wajib pajak, contohnya pajak penghasilan (PPh).2 ) Pajak objektif
Pajak objektif yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan objek atau tidak memerhatikan keadaan wajib pajak.Contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
c . Jenis-jenis Pajak Berdasarkan Golongan
1 ) Pajak langsung
Pajak langsung yaitu pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak sanggup dilimpahkan kepada orang lain.Contoh pajak eksklusif yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
2 ) Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung yaitu pajak yang harus dibayar pihak tertentu, tetapi sanggup dilimpahkan kepada orang lain. Contoh pajak tidak langsung, yaitu Pajak Penjualan (PPn), Pajak PertambahanNilai (PPN), dan bea impor.
Akan tetapi beban pajaknya diteruskan kepada konsumen dalam bentuk harga jual yang lebih tinggi. Dengan demikian yang membiayai pajak sebetulnya yaitu pemakai atau konsumen. Pajak tidak eksklusif lainnya yaitu cukai tembakau atau pita rokok, dan cukai untuk minuman keras.
Sumber https://www.berpendidikan.com
Buat lebih berguna, kongsi: