Pranata politik merupakan bab dari bentuk pranata sosial yang sangat berperan bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Di dalam hal ini, yang dimaksud politik yakni semua perjuangan dan acara insan dalam rangka memperoleh, menjalankan, dan mempertahankan kekuasaan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan negara.
Pranata politik yakni serangkaian peraturan, baik tertulis ataupun tidak tertulis yang berfungsi mengatur semua acara politik dalam masyarakat atau negara.
Di Indonesia, pranata politik tersusun secara hierarki, berikut ini.
a) Pancasila
b) Undang-Undang Dasar 1945
c) Ketetapan MPR
d) Undang-Undang
e) Peraturan Pemerintah
f) Keputusan Presiden
g) Keputusan Menteri
h) Peraturan Daerah
Pranata-pranata tersebut diciptakan masyarakat Indonesia sesuai dengan jenjang kewenangannya masing-masing, dan dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara.
a) Pelindung dan penyaluran aspirasi/hak asasi manusia; sesuai dengan UUD’45, bahwa masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam aturan dan pemerintahan.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka rakyat berhak berpolitik sejauh tetap mematuhi kaidah-kaidah politik yang telah ditetapkan.
b) Memberikan pembelajaran politik bagi masyarakat; dalam hal ini rakyat secara eksklusif mulai dilibatkan dalam proses penentuan kebijakan.
Rakyat ditempatkan sebagai subjek dan bukannya objek kebijakan. Dengan cara ini, akan sanggup tercapai keberhasilan pembangunan dan meningkatkan stabilitas sosial.
c) Meningkatkan kesadaran berpolitik di kalangan masyarakat; hal ini terlihat dari meningkatnya keikutsertaan masyarakat dalam pemilu, kesadaran dalam mengawasi jalannya pemerintahan, dan adanya tuntutan transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Sumber https://www.berpendidikan.com
Pengertian Politik
Politik adalah pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan, mencakup segala urusan dan tindakan atau kebijakan mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain.Di dalam hal ini, yang dimaksud politik yakni semua perjuangan dan acara insan dalam rangka memperoleh, menjalankan, dan mempertahankan kekuasaan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan negara.
Pranata politik yakni serangkaian peraturan, baik tertulis ataupun tidak tertulis yang berfungsi mengatur semua acara politik dalam masyarakat atau negara.
Di Indonesia, pranata politik tersusun secara hierarki, berikut ini.
a) Pancasila
b) Undang-Undang Dasar 1945
c) Ketetapan MPR
d) Undang-Undang
e) Peraturan Pemerintah
f) Keputusan Presiden
g) Keputusan Menteri
h) Peraturan Daerah
Pranata-pranata tersebut diciptakan masyarakat Indonesia sesuai dengan jenjang kewenangannya masing-masing, dan dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara.
Gambar: Simbol dari pranata politik |
Fungsi atau Peran Pranata Politik
Seperti halnya pranata sosial lainnya, pranata politik juga memiliki tugas atau fungsi. Beberapa tugas atau fungsi pranata politik, antara lain, mencakup hal-hal berikut ini.a) Pelindung dan penyaluran aspirasi/hak asasi manusia; sesuai dengan UUD’45, bahwa masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam aturan dan pemerintahan.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka rakyat berhak berpolitik sejauh tetap mematuhi kaidah-kaidah politik yang telah ditetapkan.
b) Memberikan pembelajaran politik bagi masyarakat; dalam hal ini rakyat secara eksklusif mulai dilibatkan dalam proses penentuan kebijakan.
Rakyat ditempatkan sebagai subjek dan bukannya objek kebijakan. Dengan cara ini, akan sanggup tercapai keberhasilan pembangunan dan meningkatkan stabilitas sosial.
c) Meningkatkan kesadaran berpolitik di kalangan masyarakat; hal ini terlihat dari meningkatnya keikutsertaan masyarakat dalam pemilu, kesadaran dalam mengawasi jalannya pemerintahan, dan adanya tuntutan transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Sumber https://www.berpendidikan.com
Buat lebih berguna, kongsi: