Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia

Sebagai salah satu pelaku kegitan ekonomi, koperasi suda selayaknya mendapat perhatian yang cukup dari seluruh lapisan masyarakat.

Pembahasan kali ini yakni ihwal sejarah koperasi di Indonesia, perkembangan koperasi di Indonesia,  sejarah koperasi di dunia, sejarah koperasi dunia, landasan koperasi indonesia, dan bapak koperasi.

Sejarah Koperasi

Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung era ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia yakni R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto.

Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai semoga tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank).

Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda.

Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.

Pada tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha menyebarkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi.
 koperasi suda selayaknya mendapat perhatian yang cukup dari seluruh lapisan masyarakat Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Logo Koperasi yang Baru

Pada sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam yang kemudian berkembang menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan.

Koperasi ini juga tidak berhasil, alasannya rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu.

Setelah dibentuknya panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927.

Peraturan tersebut berisi persyaratan untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan peraturan sebelumnya, sehingga sanggup mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi.

Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia mulai mengatakan gejala yang menggembirakan.

Selama masa pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942 – 1945, usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran.

Koperasi yang populer pada waktu itu berjulukan Kumiai. Tujuan Kumiai didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Namun pada kenyataannya Kumiai hanyalah daerah untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan pokok guna kepentingan Jepang melawan Sekutu.

Oleh alasannya itulah, menjadikan semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi lemah. Setelah kemerdekaan, bangsa Indonesia mempunyai kebebasan untuk memilih pilihan kebijakan ekonominya.

Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan perekonomian yang liberal-kapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia.

Berdasarkan pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian perjuangan bersama menurut atas asas kekeluargaan.

Oleh alasannya itulah, Muhammad Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi pada dikala itu cukup pesat, sehingga dia dianugerahi gelar bapak koperasi Indonesia.

Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah UU No. 25 Tahun 1992.


Sumber https://www.berpendidikan.com
Buat lebih berguna, kongsi:
close