Pengertian, Ciri, Unsur, Fungsi, Asas dan Klasifikasi Jenis Pajak Terlengkap - Pajak (Rate) ialah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga bisa dipaksakan dengan tidak memperoleh balas jasa secara langsung.
Selain pengertian diatas, adapula pengertian pajak berdasarkan andal dan pengertian pajak berdasarkan undang-undang.
Menurut pasal 1, Undang-undang no. 28 tahun 2007 mengenai ketentuan umum serta tata cara perpajakan. Pajak ialah donasi wajib kepada negara yang terhutang oleh orang atau tubuh yang bersifat memaksa berdasarkan undang-Undang, dimana dengan tidak mendapat imbalan secara eksklusif dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya dalam kemakmuran rakyat.
Menurut Prof. Dr. Rachmat Soemitro, Pajak ialah iuran atau pungutan masyarakat kepada kas negara berlandaskan undang-undang dengan tidak memperoleh jasa timbal secara eksklusif yang bisa diperuntukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum negara.
Menurut UU Perpajakan Nasional, Pajak ialah iuran wajib rakyat kepada negara berdasarkan peraturan undang-undang tanpa memperoleh imbalan eksklusif yang digunakan untuk pembiayaan segala pengeluaran secara umum serta pengeluaran pembangunan.
Menurut Cort Vander Linden, Pajak ialah pemberian pada keuangan umum suatu negara yang tidak bergantung pada jasa khusus dari seorang penguasa.
Ciri-Ciri Pajak
Adapun ciri ciri pajak diantaranya:
Selain pengertian diatas, adapula pengertian pajak berdasarkan andal dan pengertian pajak berdasarkan undang-undang.
Menurut pasal 1, Undang-undang no. 28 tahun 2007 mengenai ketentuan umum serta tata cara perpajakan. Pajak ialah donasi wajib kepada negara yang terhutang oleh orang atau tubuh yang bersifat memaksa berdasarkan undang-Undang, dimana dengan tidak mendapat imbalan secara eksklusif dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya dalam kemakmuran rakyat.
Menurut Prof. Dr. Rachmat Soemitro, Pajak ialah iuran atau pungutan masyarakat kepada kas negara berlandaskan undang-undang dengan tidak memperoleh jasa timbal secara eksklusif yang bisa diperuntukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum negara.
Menurut UU Perpajakan Nasional, Pajak ialah iuran wajib rakyat kepada negara berdasarkan peraturan undang-undang tanpa memperoleh imbalan eksklusif yang digunakan untuk pembiayaan segala pengeluaran secara umum serta pengeluaran pembangunan.
Menurut Cort Vander Linden, Pajak ialah pemberian pada keuangan umum suatu negara yang tidak bergantung pada jasa khusus dari seorang penguasa.
Ciri-Ciri Pajak
Adapun ciri ciri pajak diantaranya:
- Merupakan iuran dari rakyat untuk negara
- Digunakan sebagai salah satu sumber pendanaan pemerintah untuk kemakmuran rakyat
- Pungutan Pajak didasarkan pada undang-undang sehingga pemungutan iuran tersebut sanggup dipaksakan.
- Hasil pajak tidak dirasakan secara eksklusif oleh pembayar pajak, melainkan dirasakan secara umum, lantaran pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.
- Unsur Pajak
Wajib Pajak
Wajib Pajak atau subjek pajak ialah pribadi atau tubuh yang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan diharuskan membayar pajak. Setiap wajib pajak harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas dalam acara perpajakan yang mempunyai hak dan kewajiban tertentu.
Objek Pajak
Objek Pajak ialah sesuatu yang menjadi sasaran pembayaran pajak. Contohnya ialah honor dan lain sebagainya.
Tarif Pajak
Tarif pajak ialah besarnya pajak yang ditetapkan terhadap wajib pajak dengan mempertimbangkan asas keadilan. Tarif pajak dibagi menjadi 3, yakni:
- Tarif Tetap, yaitu tarif pajak yang jumlahnya tetap tanpa mempertimbangkan besar kecilnya objek pajak.
- Tarif Proporsional, yaitu tarif pajak yang memakai persentase dari objek pajak. Persentase ini tetap, berapapun jumlah yang dikenakan pajak.
- Tarif Progresif, ialah tarif pajak yang sesuai dengan nilai objek pajak, artinya jikalau nilai objek pajak semakin tinggi maka tarif pajaknya juga akan semakin tinggi.
Adapun fungsi Pajak adalah:
Fungsi Anggaran
Fungsi pajak sebagai anggaran atau budgetair ialah dimana pajak digunakan sebagai sistem atau alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Fungsi Pengatur
Pajak berfungsi sebagai pengatur (Regulerend) ekonomi negara, hal tersebut demi kepentingan dan kemajuan negara. Fungsi Pengatur dilakukan dengan cara memanfaatkan dana pajak dengan sebaik mungkin.
Fungsi Pemerataan
Melalui pengutipan pajak bisa terjadi pemerataan pendapatan penduduk, lantaran hasil pengutipan pajak digunakan untuk banyak sekali acara pembangunan.
Fungsi Stabilisasi
Pajak berfungsi untuk menjaga kestabilan negara. Contohnya ialah pengendalian terhadap inflasi (peningkatan harga).
Asas Pemungutan Pajak
Keadilan (Equality)
Pemungutan pajak harus adil, artinya setiap wajib pajak mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam perpajakan, dilarang ada deskriminasi. Namun pemungutan pajak harus tetap sesuai dengan kemampuan wajib pajak. Oleh alasannya ialah itu dalam konsep ini terdapat dua keadilan yaitu :
Keadilan Horizontal, artinya Wajib pajak yang mempunyai penghasilan dan tanggungan yang sama harus mempunyai hak dan kewajiban yang sama pula tanpa ada diskriminasi dan tidak mempertimbangkan jenis dan sumber penghasilan.
Keadilan Vertikal, artinya pemungutan pajak berlangsung secara adil sesuai dengan kondisi ekonomi dan kemampuan subjek pajak.
Kejelasan (Certainty)
Segala sesuatu dalam acara perpajakan harus jelas, wajib pajak harus mengetahui berapa pajak yang harus dibayar, kapan pembayarannya dan batas waktu pembayaran pajak terutang tersebut secara jelas. Kejelasan tersebut akan menciptakan wajib pajak mengetahui kepastian hukum, hak dan kewajiban yang dimilikinya dalam acara perpajakan.
Kenyamanan (Convenience)
Kegiatan pemungutan pajak harus memperhatikan kenyamanan wajib pajak sehingga tidak mempersulit mereka untuk memenuhi kewajibannya. Intinya, wajib pajak tidak dipersulit dalam pembayaran pajak, misalnya pajak dibayarkan ketika wajib pajak gres mendapat penghasilan, tidak pada dikala yang menyulitkan. Asas ini bertujuan supaya pembayaran pajak dilakukan sesuai dengan aturan.
Economics
Biaya pemungutan pajak harus seminim mungkin, tetapi bisa menghasilkan kas yang optimal. Asas ini bertujuan supaya pemerintah bisa menyesuaikan sistem pajak dengan pendapatan pemungutan.
Klasifikasi Jenis Pajak
Menurut Subjek
Menurut subjeknya, pajak dibedakan menjadi 2 macam pajak yaitu:
- Pajak Langsung, yaitu pajak yang pembayarannya harus dilakukan wajib pajak, tidak bisa dibebankan pada pihak lain. Contoh pajak eksklusif yaitu Pajak Penghasilan.
- Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang pembayarannya tidak harus dilakukan wajib pajak, namun bisa dibebankan pada pihak lain. Contohnya pajak tidak eksklusif diantaranya pajak cukai rokok, pajak yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan rokok, tetapi dibebankan pada pembelinya.
Menurut forum pemungutannya, terdapat 2 macam jenis pajak yaitu:
Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut eksklusif oleh pemerintah sentra dan digunakan untuk mendanai pengeluaran negara. Contoh pajak sentra yaitu Pajak Bumi dan Bangunan.
Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah tempat dan digunakan untuk mendanai pengeluaran pemerintah daerah. Contoh pajak tempat yaitu:
a. Pajak Provinsi, menyerupai pajak materi bakar kendaraan
b. Pajak Kabupaten atau kota, menyerupai pajak hotel
Menurut Sifat
Menurut sifatnya,terdapat 2 jenis pajak yaitu:
- Pajak Subjektif, yaitu pajak yang memperhatikan kondisi wajib pajak, misalnya yaitu Pajak orang yang sudah dengan orang yang belum menikah berbeda.
- Pajak Objektif, yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan pada objek pajak tanpa memperhatikan kondisi wajib pajak. Contoh pajak objektif yaitu pajak bumi dan bangunan didasarkan pada luas tanah/luas bangunan, tanpa memperhatikan kondisi pemiliknya.
Sumber https://www.sekolahpendidikan.com
Buat lebih berguna, kongsi: