Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor : 10/D/KR/2016 perihal Penyediaan Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 (K13) Tahun pelajaran 2016/2017, beberapa warta terkait hal tersebut:
  Buku Teks pelajaran K13 yang direvisi untuk kelas 1,4,7 dan 10 telah siap dibeli oleh sekolah pelaksana K13 Tahun Pelajaran 2016/2017 yang telah ditetapkan melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan sekolah pelaksana K13 Tahun Pelajaran 2015/2016 yang telah ditetapkan melalui SK Kepala Badan Penlitian dan Pengembangan Kemdikbud.
  Pemesanan buku teks pelajaran K13 ibarat tersebut pada butir 1 sudah sanggup dilakukan mulai tanggal 1 juli 2016 dengan cara belanja daring ( online shopping) pada masing-masing laman penyedia. Daftar tautan laman penyedia tersedia pada masing-masing laman penyedia. Daftar tautan laman penyedia tersedia pada laman : https://e-katalog.lkpp.go.id/backend/iframe/bukuKurikulumK13/
  Kepala Sekolah menugaskan operator Dapodik untuk melaksanakan pemesanan buku pada halaman online penyedia. Penyedia memakai User ID dan password Dapodik;
  Pembayaran buku teks pelajaran K13 melalui dana BOS dilakukan sehabis pesanan buku diterima oleh sekolah. Pembayaran dilakukan dengan salah satu cara yaitu:
  a. Pembayaran non tunai melalui payment gateway yang disediakan oleh masing-masing penyedia;
  b. Pembayaran non tunai melalui transfer pribadi kepada penyedia.
  Tata cara pemesanan dan pembayaran buku lebih rinci sanggup diperiksa pada laman masing-masing penyedia.
  Pengaduan pembelian buku sanggup disampaikan melalui Telepon: 021-5703303, 021-57903020 Fax :0215733125,SMS: 0811976929 Email: pengaduan@kemdikbud.go.id
  loading...
 Buat lebih berguna, kongsi:

