Koperasi sebagai salah satu pelaku acara ekonomi telah pertanda perannya dalam bidang pembangunan, ekonomi dan sosial.
Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan hening pengertian koperasi, landasan koperasi, asas koperasi, tujuan koperasi, fungsi koperasi dan tugas koperasi.
Adapun klarifikasi dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi yakni tubuh perjuangan yang beranggotakan orang seorang atau tubuh aturan koperasi dengan melandaskan kegiatannya menurut prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang menurut atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang memiliki asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia.
Koperasi diperlukan sanggup menyebarkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Koperasi Indonesia memiliki beberapa landasan berikut ini.
1) Landasan idiil: Pancasila.
2) Landasan struktural: Undang-Undang Dasar 1945.
3) Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART).
4) Landasan mental: kesadaran langsung dan kesetiakawanan.
UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
berikut ini.
1) Membangun dan menyebarkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan insan dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan menyebarkan perekonomian nasional yang merupakan perjuangan bersama menurut atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sumber https://www.berpendidikan.com
Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan hening pengertian koperasi, landasan koperasi, asas koperasi, tujuan koperasi, fungsi koperasi dan tugas koperasi.
Pengertian Koperasi
Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bab yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.Adapun klarifikasi dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi yakni tubuh perjuangan yang beranggotakan orang seorang atau tubuh aturan koperasi dengan melandaskan kegiatannya menurut prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang menurut atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang memiliki asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia.
Koperasi diperlukan sanggup menyebarkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Landasan Koperasi |
Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia yakni fatwa dalam memilih arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya.Koperasi Indonesia memiliki beberapa landasan berikut ini.
1) Landasan idiil: Pancasila.
2) Landasan struktural: Undang-Undang Dasar 1945.
3) Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART).
4) Landasan mental: kesadaran langsung dan kesetiakawanan.
UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan tugas koperasi sepertiberikut ini.
1) Membangun dan menyebarkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan insan dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan menyebarkan perekonomian nasional yang merupakan perjuangan bersama menurut atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sumber https://www.berpendidikan.com
Buat lebih berguna, kongsi: