Pengertian Bank Syariah Beserta Sejarah, Ciri, Tujuan, Fungsi, Jenis Dan Produknya Terlengkap - Bank syariah ialah bank yang dalam oprasionalisasinya harus mengikuti atau berpedoman pada praktek-praktek perjuangan yang dilakukan di zaman Rasulullah Saw, bentuk-bentuk perjuangan yang telah ada sebelumnya namun tidak tidak boleh oleh Rasul atau bentuk-bentuk perjuangan gres sebagai hasil ijtihad para ulama yang tidak menyimpang dari Al-Qur’an dan juga Al-Hadist.
Pengertian Bank Syariah Menurut Para Ahli
Schaik
Menurut Schaik, Bank Syariah ialah bentuk bank modern yang berdasarkan pada aturan islam, dikembangkan pada era pertengahan Islam, memakai konsep bagi risiko sebagai sebagai metode utama dan meniadakan sistem keuangan berdasarkan kepastian dan keuangan yang telah ditentukan sebelumnya.
Siamat Dahlan
Menurut Siamat Dahlan, Bank Syariah ialah bank yang menjalankan usahanya berdasar prinsip-prinsip syariah dengan mengacu pada Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Sudarsono
Menurut Sudarsono, Bank Syariah ialah forum keuangan yang memeberikan kredit dan jasa-jasa lainnya dalam kemudian lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasidengan prinsip-prinsip syariah.
M. Syafe’i Antonio dan Perwataatmadja
Menurut M. Syafe’i Antonio dan Perwataatmadja, Bank Syariah ialah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah islam dan tata caranya mengacu kepada ketentuan Al-Qur’an dan Hadits.
UU No. 10 Tahun 1998
Menurut UU No. 10 Tahun 1998, Bank Syariah ialah bank yang menjalankan aktivitas berdasar prinsip syariah dan berdasarkan jenisnya terdiri atas bank umum syariah san bank pembiayaan rakyar syariah.
Ensiklopedi Islam
Menurut Ensiklopedi Islam, Bank Islam ialah forum keuangan yang perjuangan pokoknya memperlihatkan kredit dan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoprasiannya diubahsuaikan dengan prinsip-prinsip syariah islam.
Drs. H. Karnaen Perwata Atmadja
Menurut Drs. H. Karnaen Perwata Atmadja , Bank Islam ialah bank yang beroperasi sesuai denan prinsip-prinsip syariah islam yang tata cara operasionalnya mengacu pada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Sejarah Bank Syariah
Pada masa Rasullah secara umum bank ialah forum yang melaksanakan tiga fungsi utama yang mendapatkan simpanan uang, meminjamkan uang dan memperlihatkan jasa pengeriman uang. Dalam sejarah perekonomian umat islam pembiayaan yang dilakukan dengan janji sesuai syariah telah menjadi pecahan tradisi umat Islam semenjak zaman Rasulullah. Praktek-praktek menyerupai ini diantaranya mendapatkan penitipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan keperluan bisnis, serta melaksanakan pengiriman uang telah lazim dilakuakan semenjak zaman Rasulullah.
Secara kolektif, gagasan berdirinya Bank Islam atau Bank syariah di tingkat internasional muncul dalam konferensi negara-negara islam sedunia di Kuala Lumpur, Malaysia pada 21-27 April 1969 yang diikuti 19 negara peserta termasuk Indonesia. Konferensi tersebut memutuskan beberapa hal, diantaranya:
Tiap keuntungan haruslah tunduk pada aturan untung dan rugi apabila tidak ia termasuk riba dan riba itu sedikit atau banyak hukumnya haram.
Diusulkan agara bank islam yang higienis dari sistem riba dalam jangka waktu secepat mungkin.
Sementara menunggu berdirinya bank Islam, bank yang menerapkan bunga diperbolehkan beroperasi tapi apabila benar-benar dalam keadaan darurat.
Karena secara aturan fiqih bunga dikatagorikan riba yang berarti haram, disejumlah Negara Islam dan berpenduduk lebih banyak didominasi islam mulai berfikir untuk mmendirikan forum bank alternatif non ribawi. Usaha modern pertama untuk mendirikan bank pertama tanpa bunga pertama kali dilakukan di Malaysia pada pertengahan tahun 1940-an, eksperimen lain yang dilakukan di Pakistan pada final tahun 1950-an dimana forum perkreditan tanpa bunga didirikan dipedesaan Negara tersebut. Akan tetapi, pendirian bank syariah yang paling sukses dan inovatif dimasa modern ini dilakukan di Mesir pada tahun 1963 dengan berdirinya Mitt Ghamr Local Saving Bank.
Di Indonesia, bank syariah pertama lahir pada tahun 1991 dan beroperasi secara resmi tahun 1992. Padahal, pemikiran ihwal hal ini sudah terjadi semenjak dasawarsa 1970-an. Menurut Dawam Raharjo, ketika memberi Kata Pengantar buku Bank Islam Analisa Fiqih dan Keuangan, penghalangnya ialah faktor politik yaitu bahwa pendirian bank Islam dianggap sebagai pecahan dari impian mendirikan Negara Islam.
Namun, semenjak 2000-an, sehabis terbukti keunggulan bank syariah (bank Islam) dibandingkan bank konvensional antara lain, Bank Muamalat tidak membutuhkan suntikan dana, ketika bank-bank konvensional menjerit minta Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ratusan triliunan akhir negatif spread bank-bank syariah pun bermunculan di Indonesia.
Ciri-Ciri Bank Syariah
Adapun ciri ciri bank syariah diantaranya:
Tujuan Bank Syariah
Adapun tujuan perbankan syariah yaitu:
Menurut Handbook of Islamic Banking, tujuan perbankan islam ialah menyediakan kemudahan keuangan dengan cara mengupayakan instrumen-instrumen keuangan yang sesuai dengan ketentuan dan norma syari’ah. Berbeda dengan bank konvensional, bank syariah tidak bertujuan untuk memaksimalkan manfaatnya sebagaimana halnya sistem perbankan berdasarkan bunga, namun tujuan bank syariah yaitu untuk memperlihatkan keuntungan sosial ekonomi bagi orang-orang muslim.
Fungsi Bank Syariah
Fungsi Bank syariah antara lain:
Penghimpun Dana
Sama halnya dengan bank konvensional, bank syariah mempunyai fungsi sebagai penghimpun dana dari masyarakat, perbedaannya yaitu apabila di bank konvensional penabung akan mendapatkan balas jasa berupa bunga sedangkan apabila di bank syariah penabung akan mendapatkan balas jasa berupa bagi hasil.
Penyalur Dana
Dana yang sudah dihimpin bank syariah dari nasabah, nantinya akan disalurkan kembali ke nasabah lain dengan sitem bagi hasil.
Memberikan Pelayanan Jasa Bank
Dalam hal ini, bank syariah berfungsi sebagai pemberi layanan jasa menyerupai jasa transfer, pemindahan bukuan, jasa tarikan tunai dan jasa perbankan lainnya.
Jenis-Jenis Bank Syariah
Berdasarkan prinsip kerjanya, bank syariah dibedakan menjadi 3 jenis yakni:
Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah ialah bank syariah yang dalam aktivitas usahanya memperlihatkan jasa kemudian lintas pembayaran. Contohnya: PT. Bank Muamalat Indonesia, PT. Bank Syariah Mandiri, PT. Bank BRI Syariah, PT. Bank BNI Syariah dan lain sebagainya.
Unit Usaha Syariah
Unit Usaha Syariah ialah unit kerja dari kantor sentra Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dan unit kantor cabang yang melaksanakan aktivitas perjuangan berdasarkan prinsip syariah. Contohnya: PT. Bank Tabungan Negara (BTN), PT. Bank CIMB Niaga, PT. Bank Danamon Indonesia, dan lain sebagainya.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ialah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, sehingga tidak sanggup menerbitkan cek dan bilyet giro. Contohnya:
PT BPRS Amanah Rabbaniah, PT BPRS Buana Mitra Perwira, dan lain sebagainya.
Hingga sekarang terdapat sekitar 11 Bank Umum Syariah, 23 Unit Usaha Syariah, dan 163 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Produk Bank Syariah
Produk perbankan syariah bisa dibagi menjadi 3 yaitu produk penyaluran dana, produk penghimpunan dana, dan produk jasa yang diberikan bank pada nasabahnya.
Produk Penyaluran Dana
Prinsip Jual Beli (Ba’i)
Jual beli dilakukan sebab adanya pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank disebutkan di depan, termasuk harga yang dijual. ada 3 jenis jual beli dalam pembiayaan modal kerja dan investasi bank syariah, diantaranya :
Ba’i Al Murabahah yaitu jual beli dengan harga asal ditambah keuntugan yang disepakati antara pihak bank dengaan nasabah, dalam hal ini bank menyebutkan harga barang pada nasabah yang kemudian bank memperlihatkan keuntungan dalam jumlah tertentu sesuai dengan kesepakatan.
Ba’i Assalam yaitu dalam jual beli ini nasabah sebagai pembeli dan pemesan memperlihatkan uangnya di daerah janji sesuai dengan harga barang yang dipesan dan sifat barang telah disebutkan sebelumnya. Uang yang tadi diserahkan menjadi tanggungan bank sebagai peserta pesanan dan pembayaran dilakukan dengan segera.
Ba’i Al Istishna merupakan pecahan dari Ba’i Asslam namun ba’i al ishtishna biasa dipakai dalam bidang manufaktur. Seluruh ketentuan Ba’i Al Ishtishna mengikuti Ba’i Assalam akan tetapi pembayaran bisa dilakukan beberapa kali.
Prinsip Sewa (Ijarah)
Ijarah ialah kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa. Dalam hal ini bank menyewakan peralatan pada nasabah dengan biaya yang telah ditetapkan secara niscaya sebelumnya.
Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Terdapat 2 macam produk dalam prinsip bagi hasil terdapat , yaitu:
Musyarakah yaitu salah satu produk bank syariah dimana terdapat 2 pihak atau lebih yang bekerja sama untuk meningkatkan aset yang dimiliki bersama dimana seluruh pihak memadukan sumber daya yang mereka miliki baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Dalam hal ini seluruh pihak yang bekerja sama memperlihatkan donasi yang dimiliki baik itu dana, barang, kemampuan, maupun aset lainnya. Ketentuan dalam musyarakah yaitu pemilik modal berhak dalam menetukan kebijakan perjuangan yang dijalankan pelaksana proyek.
Mudharabah yaitu kerjasama 2 orang atau lebih dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal pada pengelola dengan perjanjian pembagian keuntungan. Perbedaan fundamental antara musyarakah dengan mudharabah yakni donasi atas manajemen dan keuangan pada musyarakah diberikan dan dimiliki 2 orang atau lebih, sedangkan pada mudharabah modal hanya dimiliki satu pihak saja.
Produk Penghimpun Dana
Produk penghimpunan dana dalam bank syariah mencakup giro, tabungan dan deposito. Prinsip yang diterapkan dalam bank syariah diantaranya
Prinsip Wadiah
Penerapan prinsip wadiah yang dilakukan adl wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada rekaning produk giro. Berbeda dengan wadiah amanah, dimana pihak yg dititipi bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Sedangkan pada wadiah amanah harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi.
Prinsip Mudharabah
Dalam prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai pemilik modal sedangkan bank bertindak sebagai pengelola. Dana yang tersimpan oleh bank dipakai untuk melaksanakan pembiayaan, dalam hal ini jikalau bank menggunakannya untuk pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan pihak penyimpan, maka prinsip mudharabah dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
Mudharabah mutlaqah yaitu prinsip ini sanggup berupa tabungan dan deposito, sehingga ada 2 jenis yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Tidak ada pembatasan bagi bank untuk memakai dana yang telah terhimpun.
Mudharabah muqayyadah on balance sheet yaitu jenis simpanan khusus dan pemilik bisa memutuskan syarat-syarat khusus yang harus dipatuhi oleh bank, sebagai rujukan disyaratkan untuk bisnis tertentu, atau untuk janji tertentu.
Mudharabah muqayyadah off balance sheet yaitu penyaluran dana eksklusif pada pelaksana perjuangan dan bank sebagai mediator pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pelaksana perjuangan juga biasa mengajukan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi bank untuk memilih jenis perjuangan dan pelaksana usahanya.
Produk Jasa Perbankan
Selain bisa melaksanakan aktivitas menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga bisa memperlihatkan jasa pada nasabah dengan meperoleh imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa tersebut antara lain:
Sharf (Jual Beli Valuta Asing) adalah jual beli mata uang yang tidak sejenis namun harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan untuk jasa jual beli tersebut.
Ijarah (Sewa) yaitu aktivitas menyewakan simpanan (safe deposit box) dan jasa tata laksana manajemen dokumen (custodian), dalam hal ini bank mendapatkan imbalan sewa dari jasa tersebut.
Demikianlah klarifikasi artikel tentang Pengertian Bank Syariah Beserta Sejarah, Ciri, Tujuan, Fungsi, Jenis Dan Produknya Terlengkap. Semoga sanggup bermanfaat. Sumber https://www.sekolahpendidikan.com
Pengertian Bank Syariah Menurut Para Ahli
Schaik
Menurut Schaik, Bank Syariah ialah bentuk bank modern yang berdasarkan pada aturan islam, dikembangkan pada era pertengahan Islam, memakai konsep bagi risiko sebagai sebagai metode utama dan meniadakan sistem keuangan berdasarkan kepastian dan keuangan yang telah ditentukan sebelumnya.
Siamat Dahlan
Menurut Siamat Dahlan, Bank Syariah ialah bank yang menjalankan usahanya berdasar prinsip-prinsip syariah dengan mengacu pada Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Sudarsono
Menurut Sudarsono, Bank Syariah ialah forum keuangan yang memeberikan kredit dan jasa-jasa lainnya dalam kemudian lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasidengan prinsip-prinsip syariah.
M. Syafe’i Antonio dan Perwataatmadja
Menurut M. Syafe’i Antonio dan Perwataatmadja, Bank Syariah ialah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah islam dan tata caranya mengacu kepada ketentuan Al-Qur’an dan Hadits.
UU No. 10 Tahun 1998
Menurut UU No. 10 Tahun 1998, Bank Syariah ialah bank yang menjalankan aktivitas berdasar prinsip syariah dan berdasarkan jenisnya terdiri atas bank umum syariah san bank pembiayaan rakyar syariah.
Ensiklopedi Islam
Menurut Ensiklopedi Islam, Bank Islam ialah forum keuangan yang perjuangan pokoknya memperlihatkan kredit dan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoprasiannya diubahsuaikan dengan prinsip-prinsip syariah islam.
Drs. H. Karnaen Perwata Atmadja
Menurut Drs. H. Karnaen Perwata Atmadja , Bank Islam ialah bank yang beroperasi sesuai denan prinsip-prinsip syariah islam yang tata cara operasionalnya mengacu pada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Sejarah Bank Syariah
Pada masa Rasullah secara umum bank ialah forum yang melaksanakan tiga fungsi utama yang mendapatkan simpanan uang, meminjamkan uang dan memperlihatkan jasa pengeriman uang. Dalam sejarah perekonomian umat islam pembiayaan yang dilakukan dengan janji sesuai syariah telah menjadi pecahan tradisi umat Islam semenjak zaman Rasulullah. Praktek-praktek menyerupai ini diantaranya mendapatkan penitipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan keperluan bisnis, serta melaksanakan pengiriman uang telah lazim dilakuakan semenjak zaman Rasulullah.
Secara kolektif, gagasan berdirinya Bank Islam atau Bank syariah di tingkat internasional muncul dalam konferensi negara-negara islam sedunia di Kuala Lumpur, Malaysia pada 21-27 April 1969 yang diikuti 19 negara peserta termasuk Indonesia. Konferensi tersebut memutuskan beberapa hal, diantaranya:
Tiap keuntungan haruslah tunduk pada aturan untung dan rugi apabila tidak ia termasuk riba dan riba itu sedikit atau banyak hukumnya haram.
Diusulkan agara bank islam yang higienis dari sistem riba dalam jangka waktu secepat mungkin.
Sementara menunggu berdirinya bank Islam, bank yang menerapkan bunga diperbolehkan beroperasi tapi apabila benar-benar dalam keadaan darurat.
Karena secara aturan fiqih bunga dikatagorikan riba yang berarti haram, disejumlah Negara Islam dan berpenduduk lebih banyak didominasi islam mulai berfikir untuk mmendirikan forum bank alternatif non ribawi. Usaha modern pertama untuk mendirikan bank pertama tanpa bunga pertama kali dilakukan di Malaysia pada pertengahan tahun 1940-an, eksperimen lain yang dilakukan di Pakistan pada final tahun 1950-an dimana forum perkreditan tanpa bunga didirikan dipedesaan Negara tersebut. Akan tetapi, pendirian bank syariah yang paling sukses dan inovatif dimasa modern ini dilakukan di Mesir pada tahun 1963 dengan berdirinya Mitt Ghamr Local Saving Bank.
Di Indonesia, bank syariah pertama lahir pada tahun 1991 dan beroperasi secara resmi tahun 1992. Padahal, pemikiran ihwal hal ini sudah terjadi semenjak dasawarsa 1970-an. Menurut Dawam Raharjo, ketika memberi Kata Pengantar buku Bank Islam Analisa Fiqih dan Keuangan, penghalangnya ialah faktor politik yaitu bahwa pendirian bank Islam dianggap sebagai pecahan dari impian mendirikan Negara Islam.
Namun, semenjak 2000-an, sehabis terbukti keunggulan bank syariah (bank Islam) dibandingkan bank konvensional antara lain, Bank Muamalat tidak membutuhkan suntikan dana, ketika bank-bank konvensional menjerit minta Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ratusan triliunan akhir negatif spread bank-bank syariah pun bermunculan di Indonesia.
Ciri-Ciri Bank Syariah
Adapun ciri ciri bank syariah diantaranya:
- Beban biaya yang sudah disepakatu pada waktu janji perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnya tidak kaku dan bisa ditawarkan dalam batas yang wajar.
- Penggunaan prosentase dalam hal kewajiban untuk melaksanakan pembayaran selalu dihindarkan.
- Dalam kontrak pembiayaan proyek bank tidak memutuskan perhitungan berdasarkan keuntungan niscaya yang ditatapkan muka.
- Pengarahan dana masyarakat dalam bentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipkan yang diamanatkan sebagai pernyataan dana pada proyek yang didanai bank sesuai dengan prinsip syariah sampai penyimpan tidak dijanjikan imbalan yang pasti.
- Adanya dewan syariah yang mempunyai kiprah mengawasi bank dari sudut syariah
- Bank Syariah selalu memakai istilah bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih islam.
- Adanya produk khusus yaitu pembiayaan tanpa beban murni yang bersifat sosial dimana nasabah tidak berkewajiban mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal)
- Adanya larangan aktivitas perjuangan tertentu oleh bank syariah
- Kegiatan perjuangan bank syariah lebih bermacam-macam dibanding bank konvensional
- Dalam bank syariah kekerabatan antara bank dan nasabah yaitu kekerabatan janji (kontrak) antara investor pemilik dana (shohibul maal) dengan investor pengelola dana (Mudharib) bekerja sama yang produktif dan keuntungan dibagi adil.
Tujuan Bank Syariah
Adapun tujuan perbankan syariah yaitu:
Menurut Handbook of Islamic Banking, tujuan perbankan islam ialah menyediakan kemudahan keuangan dengan cara mengupayakan instrumen-instrumen keuangan yang sesuai dengan ketentuan dan norma syari’ah. Berbeda dengan bank konvensional, bank syariah tidak bertujuan untuk memaksimalkan manfaatnya sebagaimana halnya sistem perbankan berdasarkan bunga, namun tujuan bank syariah yaitu untuk memperlihatkan keuntungan sosial ekonomi bagi orang-orang muslim.
Fungsi Bank Syariah
Fungsi Bank syariah antara lain:
Penghimpun Dana
Sama halnya dengan bank konvensional, bank syariah mempunyai fungsi sebagai penghimpun dana dari masyarakat, perbedaannya yaitu apabila di bank konvensional penabung akan mendapatkan balas jasa berupa bunga sedangkan apabila di bank syariah penabung akan mendapatkan balas jasa berupa bagi hasil.
Penyalur Dana
Dana yang sudah dihimpin bank syariah dari nasabah, nantinya akan disalurkan kembali ke nasabah lain dengan sitem bagi hasil.
Memberikan Pelayanan Jasa Bank
Dalam hal ini, bank syariah berfungsi sebagai pemberi layanan jasa menyerupai jasa transfer, pemindahan bukuan, jasa tarikan tunai dan jasa perbankan lainnya.
Jenis-Jenis Bank Syariah
Berdasarkan prinsip kerjanya, bank syariah dibedakan menjadi 3 jenis yakni:
Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah ialah bank syariah yang dalam aktivitas usahanya memperlihatkan jasa kemudian lintas pembayaran. Contohnya: PT. Bank Muamalat Indonesia, PT. Bank Syariah Mandiri, PT. Bank BRI Syariah, PT. Bank BNI Syariah dan lain sebagainya.
Unit Usaha Syariah
Unit Usaha Syariah ialah unit kerja dari kantor sentra Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dan unit kantor cabang yang melaksanakan aktivitas perjuangan berdasarkan prinsip syariah. Contohnya: PT. Bank Tabungan Negara (BTN), PT. Bank CIMB Niaga, PT. Bank Danamon Indonesia, dan lain sebagainya.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ialah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, sehingga tidak sanggup menerbitkan cek dan bilyet giro. Contohnya:
PT BPRS Amanah Rabbaniah, PT BPRS Buana Mitra Perwira, dan lain sebagainya.
Hingga sekarang terdapat sekitar 11 Bank Umum Syariah, 23 Unit Usaha Syariah, dan 163 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Produk Bank Syariah
Produk perbankan syariah bisa dibagi menjadi 3 yaitu produk penyaluran dana, produk penghimpunan dana, dan produk jasa yang diberikan bank pada nasabahnya.
Produk Penyaluran Dana
Prinsip Jual Beli (Ba’i)
Jual beli dilakukan sebab adanya pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank disebutkan di depan, termasuk harga yang dijual. ada 3 jenis jual beli dalam pembiayaan modal kerja dan investasi bank syariah, diantaranya :
Ba’i Al Murabahah yaitu jual beli dengan harga asal ditambah keuntugan yang disepakati antara pihak bank dengaan nasabah, dalam hal ini bank menyebutkan harga barang pada nasabah yang kemudian bank memperlihatkan keuntungan dalam jumlah tertentu sesuai dengan kesepakatan.
Ba’i Assalam yaitu dalam jual beli ini nasabah sebagai pembeli dan pemesan memperlihatkan uangnya di daerah janji sesuai dengan harga barang yang dipesan dan sifat barang telah disebutkan sebelumnya. Uang yang tadi diserahkan menjadi tanggungan bank sebagai peserta pesanan dan pembayaran dilakukan dengan segera.
Ba’i Al Istishna merupakan pecahan dari Ba’i Asslam namun ba’i al ishtishna biasa dipakai dalam bidang manufaktur. Seluruh ketentuan Ba’i Al Ishtishna mengikuti Ba’i Assalam akan tetapi pembayaran bisa dilakukan beberapa kali.
Prinsip Sewa (Ijarah)
Ijarah ialah kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa. Dalam hal ini bank menyewakan peralatan pada nasabah dengan biaya yang telah ditetapkan secara niscaya sebelumnya.
Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Terdapat 2 macam produk dalam prinsip bagi hasil terdapat , yaitu:
Musyarakah yaitu salah satu produk bank syariah dimana terdapat 2 pihak atau lebih yang bekerja sama untuk meningkatkan aset yang dimiliki bersama dimana seluruh pihak memadukan sumber daya yang mereka miliki baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Dalam hal ini seluruh pihak yang bekerja sama memperlihatkan donasi yang dimiliki baik itu dana, barang, kemampuan, maupun aset lainnya. Ketentuan dalam musyarakah yaitu pemilik modal berhak dalam menetukan kebijakan perjuangan yang dijalankan pelaksana proyek.
Mudharabah yaitu kerjasama 2 orang atau lebih dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal pada pengelola dengan perjanjian pembagian keuntungan. Perbedaan fundamental antara musyarakah dengan mudharabah yakni donasi atas manajemen dan keuangan pada musyarakah diberikan dan dimiliki 2 orang atau lebih, sedangkan pada mudharabah modal hanya dimiliki satu pihak saja.
Produk Penghimpun Dana
Produk penghimpunan dana dalam bank syariah mencakup giro, tabungan dan deposito. Prinsip yang diterapkan dalam bank syariah diantaranya
Prinsip Wadiah
Penerapan prinsip wadiah yang dilakukan adl wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada rekaning produk giro. Berbeda dengan wadiah amanah, dimana pihak yg dititipi bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Sedangkan pada wadiah amanah harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi.
Prinsip Mudharabah
Dalam prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai pemilik modal sedangkan bank bertindak sebagai pengelola. Dana yang tersimpan oleh bank dipakai untuk melaksanakan pembiayaan, dalam hal ini jikalau bank menggunakannya untuk pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan pihak penyimpan, maka prinsip mudharabah dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
Mudharabah mutlaqah yaitu prinsip ini sanggup berupa tabungan dan deposito, sehingga ada 2 jenis yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Tidak ada pembatasan bagi bank untuk memakai dana yang telah terhimpun.
Mudharabah muqayyadah on balance sheet yaitu jenis simpanan khusus dan pemilik bisa memutuskan syarat-syarat khusus yang harus dipatuhi oleh bank, sebagai rujukan disyaratkan untuk bisnis tertentu, atau untuk janji tertentu.
Mudharabah muqayyadah off balance sheet yaitu penyaluran dana eksklusif pada pelaksana perjuangan dan bank sebagai mediator pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pelaksana perjuangan juga biasa mengajukan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi bank untuk memilih jenis perjuangan dan pelaksana usahanya.
Produk Jasa Perbankan
Selain bisa melaksanakan aktivitas menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga bisa memperlihatkan jasa pada nasabah dengan meperoleh imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa tersebut antara lain:
Sharf (Jual Beli Valuta Asing) adalah jual beli mata uang yang tidak sejenis namun harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan untuk jasa jual beli tersebut.
Ijarah (Sewa) yaitu aktivitas menyewakan simpanan (safe deposit box) dan jasa tata laksana manajemen dokumen (custodian), dalam hal ini bank mendapatkan imbalan sewa dari jasa tersebut.
Demikianlah klarifikasi artikel tentang Pengertian Bank Syariah Beserta Sejarah, Ciri, Tujuan, Fungsi, Jenis Dan Produknya Terlengkap. Semoga sanggup bermanfaat. Sumber https://www.sekolahpendidikan.com
Buat lebih berguna, kongsi: