Pengertian Yurisprudensi Beserta Unsur, Jenis, Fungsi, Dasar Hukum, Dan Misalnya Terlengkap

Pengertian Yurisprudensi Beserta Unsur, Jenis, Fungsi, Dasar Hukum, Dan Contohnya Terlengkap - Yurisprudensi berasal dari kata Iuris Prudensial (Latin), Jurisprudentie (Belanda) dan Jurisprudence (Belanda) yang berarti ilmu hukum. Dalam sistem pengetahuan hukum, Yurisprudensi yaitu suatu pengetahuan aturan faktual dan hubungannnya dengan aturan yang lain.

 Yurisprudensi berasal dari kata Iuris Prudensial  Pengertian Yurisprudensi Beserta Unsur, Jenis, Fungsi, Dasar Hukum, Dan Contohnya Terlengkap
Dalam system statue law dan civil law, yurisprudensi yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap dan diikuti oleh hakim atau forum peradilan lain dalam memutuskan suatu masalah atau kasus yang sama.

Dengan begitu, pengertian yurisprudensi yaitu keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu kasus yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu kasus yang sama.

Pengertian Yurisprudensi Menurut Para Ahli
Yan Paramdya Puspa (1977)

Menurut Yan Paramdya Puspa, Yurisprudensi yaitu kumpulan atau seri keputusan Makhkamah Agung banyak sekali vonis beberapa dari banyak sekali macam jenis masalah kasus yang menurut dari pemutusan kecerdikan di setiap hakim sendiri yang kemudian dianut oleh para hakim lainnya untuk memutuskan kasus-kasus kasus yang hampir atau sama. Dengan adanya yurisprudensi demikian, para hakim secara tidak pribadi dalam membentuk bahan aturan atau yurisprudensi demikian merupakan sumber hukum.

Topo Santoso
Menurut Topo Santoso, Yurisprudensi yaitu tidak sama dengan undang-undang, alasannya yaitu yurisprudensi mempunyai kandungan norma khusus yang mempunyai sifat individual dalam masalah tertentu, sedangkan dalam undang-undang sifatnya umum. Yurisprudensi tidak sama dan tidak setara dengan undang.

Muladi
Muladi menunjukkan beberapa pendapat diantaranya:
  • Yurisprudensi yaitu pedoman aturan khusus yang terbentuk dari putusan-putusan pengadilan, khususnya Mahkamah Agung atau the science of law the forma principles upon which are law are based.
  • Yurisprudensi yaitu himpunan putusan hakim yang dianggap sebagai sumber aturan yang sanggup digunakan sebagai acuan oleh hakim dalam memutus kasus yang serupa. A body of a court decision as a judicial precedent considered by the judge in it’s verdict.
  • Yurisprudensi yaitu salah satu sumber aturan yang disamping undang-undang, traktat, dokrin dan aturan kebiasaan.
Denny Indrayana
Menurut Denny Indrayana, Yurisprudensi tidak sama dengan undang-undang baik dari ketentuan aturan faktual maupun doktrin.

Philipus M. Hadjin
Menurut Philipus M. Hadjin, Yurisprudensi yaitu produk kewenangan legislasi dewan perwakilan rakyat dengan huruf yuridis yang bersifat abnormal umum, sedangkan dlam Putusan Mahkamah Agung yang berada dalam ranah yudicial decision yang mempunyai sifat yang konkrit-individual, maka dalam undang-undang tidak sanggup disamakan dengan putusan Mahkamah Agung.

Prof. Subekti
Menurut Prof. Subekti, Yurisprudensi yaitu putusan-putusan Hakim atau Pengadilan yang telah berkekuatan aturan tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan kasasi, atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah berkekuatan aturan tetap.

Soehino
Menurut Soehino, suatu keputusan Mahkamah Agung sanggup disebut Yurisprudensi, ketika putusan Mahkamah Agung tersebut mengenai suatu bahan yang telah dirunut, digunakan sebagai acun dalam keputusan Mahkamah Agung mengenai bahan yang sama yang paling sedikit 5 keputusan Mahkamah Agung.

Kansil
Menurut Kansil, Yurisprudensi yaitu keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai persoalan yang sama.

Sudikno Mertokusumo (1991 : 92)
Menurut Sudikno Mertokusumo, Yurisprudensi yaitu pelaksanaan aturan dalam hal konkrit terjadi tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu tubuh yang bangkit sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari imbas apa dan siapa pun denga cara menunjukkan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.

Proses Yuriprudensi
Untuk memutuskan suatu kasus maka harus melalui beberapa dproses diantaranya:

Eksaminasi
Proses ini yaitu proses meneliti dan menyidik suatu keputusan.

Notasi

Proses ini yaitu proses klarifikasi sementara atau permanenan yang dicatata menurut suatu perkara.

Unsur Yurisprudensi
Setelah melalui proses kedua, sebuah keputusan harus memenuhi beberapa unsur diantaranya:
  • Memenuhi kriteria adil
  • Keputusan atas sesuatu yang tidak terang pengaturannya
  • Terjadi berulangkali dengan masalah yang sama
  • Sudah dibenarkan Mahkamah Agung
  • Keputusan tetap
Jenis-Jenis Yurisprudensi
Adapun jenis-jenis yurisprudensi diantaranya:

Yurisprudensi Tetap
Yurisprudensi tetap yaitu keputusan dari hakim yang terjadi alasannya yaitu rangkaian putusan yang sama dan dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh pengadilan.

Yurisprudensi Tidak tetap

Yurisprudensi tidak tetap yaitu keputusan dari hakim terdahulu yang tidak dijadikan seagai dasar bagi pengadilan.

Yurisprudensi Semi Yuridis
Yurisprudensi semi yurisis yaitu semua penetapan pengadilan yang didasarkan pada paermohonan seseorang yang berlaku khusus hanya bagi pemohon. pola yurisprudensi ini yaitu penetapan status anak.

Yurisprudensi Administratif
Yurisprudensi administrasif yaitu surat edaran Mahkamah Agung yang berlaku hanya secara administratif danm mengikat intern dalam lingkup pengadilan.

Dasar Hukum Yurisprudensi
Dasar aturan yurisprudensi yaitu UU No. 48 Tahun 2009 wacana kekuasaan Hakim yang berbunyi “Pengadilan dihentikan menolak untuk menyidik perkara, mengadili kasus dan memutuskan kasus yang diajukan dengan alasan aturan tidak ada atau kurang terang (kabur), melainkan wajib menyidik serta mengadilinya. Hakim diwajibkan untuk menggali, mengikuti dan memahami keadilan dan nilai-nilai aturan yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat”

Fungsi Yurisprudensi
Adapun fungsi yurisprudensi, antara lain:
  • Untuk menegakkan kepastian hukum
  • Untuk mewujudkan keseragaman pandangan aturan yang sama
  • Sebagai landasan hukum
  • Untuk membuat standar hukum
Manfaat Yurisprudensi
Adapun manfaat yurisprudensi yaitu:
  • Sebagai pedoman bagi hakim untuk menuntaskan kasus yang sama
  • Membantu membentuk aturan tertulis
Contoh Yurisprudensi
Berikut ini beberapa pola yurisprudensi diantaranya:
  • Pencurian arus listrik
  • Perkara perceraian
  • Pewarisan harta gono gini
  • Perjanjian internasional
  • Keputusan perdamaian
  • Terdakwa mengalami gangguan jiwa
Demikianlah klarifikasi artikel wacana Pengertian Yurisprudensi Beserta Unsur, Jenis, Fungsi, Dasar Hukum, Dan Contohnya Terlengkap. Semoga sanggup bermfaat.
Sumber https://www.sekolahpendidikan.com
Buat lebih berguna, kongsi:

Trending Kini: